Selasa, 07 Mei 2013
Pengakuan Atas Wilayah Masyarakat Adat
Hasil Pertemuan antara Masyarakat Adat Desa Tapang Samadak (Tp. Sambas-Kemayau), Desa Cenayan dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Pertemuan ini membahas tentang Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat Desa Tapang Semadak dan Desa Cenayan atas Wilayah Adat.
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Bappeda Kabupaten Sekadau dihadiri sekitar 30 orang perwakilan Masyarakat Adat Desa Tapang Semadak dan Desa Cenayan serta Pemerintah Kabupaten Sekadau. Pertemuan ini sendiri dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Sekadau.
Pada akhir acara, baik Pemda Sekadau maupun Masyarakat Adat Desa Tapang Semadak dan Desa Cenayan bersepakat untuk membuat berita acara yang isinya tentang Kesepahaman Pengelolaan Sumber Daya Hutan Adat di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir dan Desa Cenayan Kecamatan Nanga Mahap. Berita acara ini kemudian ditandatangani oleh perwakilan masing-masing dari Desa Tapang Semadak (2 orang), Desa Cenayan (2 orang), Kepala Bappeda Kab. Sekadau dan Kabid Perencanaan Ekbang Kab. Sekadau.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar