Komitmen Pemda Melawi, Kalbar untuk Mengakui dan Melindungi Wilayah Adat Kampung Bunyau, Sungkup dan Belaban Ella
Perwakilan dari masyarakat adat Kampung Bunyau, Sungkup dan Belaban Ella Kecamatan Menukung Kab. Melawi Kalbar, terdiri dari Pak Temenggung Siyai, Ketua Adat Kampung Bunyau, tokoh masyarakat adat, pengurus kampung, pengurus agama, pengurus organisasi masyarakat adat (OMA) dari ketiga kampung tersebut. Sekitar 25-an mereka melalukan dialog/audensi dengan Pemda Melawi. Mereka diterima langsung oleh Asisten I (Imansyah) dan Asisten III Pemda Melawi. Mereka langsung melakukan pertemuan di ruang rapat Pemda Melawi. Selain dihadiri oleh Asisten I, juga hadir Asisten III, Badan Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Pada acara yang laksanakan pada 22 Mei 2012, masyarakat adat tiga kampung tersebut di atas, menyampaikan beberapa point agar Pemda Melawi mengakui dan melindungi hak-hak mereka atas wilayah adat, yakni: 1). Pemda Melawi harus menerbitkan Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum atas Wilayah Adat mereka; 2). Pemda Melawi harus mendukung usaha-usaha masyarakat adat Bunyau, Sungkup dan Belaban Ella dalam mengembangkan perkebunan karet lokal, pertanian organik, peternakan dan perikanan; 3). Pemda Melawi harus memposisikan diri sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik sumber daya alam/agraria yang terjadi di masyarakat adat; 4). Pemda Melawi tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin investasi skala besar (sawit, pertambangan batu bara, HPH/IUPHHK), termasuk kawasan konservasi/hutan lindung di wilayah adat mereka.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, berakhir dengan ditandatanganinya point-point yang disampaikan masyarakat adat tersebut di atas oleh Asisten I (Imansyah) Pemda Melawi, Ketua Adat Kampung Bunyau (Pak Aswan) dan Temenggung Siyai (Pak Manan) wakil Kampung Sungkup dan Belaban Ella. Dengan ditandatanganinya pernyataan masyarakat adat ketiga kampung tersebut oleh Asisten I Pemda Melawi, maka sekarang masyarakat adat ketiga kampung sedang menagih Pemda Melawi sampai diterbitkannya Keputusan Bupati untuk mengakui dan melindungi wilayah adat mereka.
Hidup masyarakat adat!!!,,teruskan perjuanganmu untuk menggapai keadilan atas hak-hakmu...!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar