| Banjir di Kab. Melawi 2012/Dok. LBBT |
Kerusakan ekologis, wacana atau bencana?. Kata tersebut mungkin dapat dijadikan renungan kita semua di saat sekarang. Bicara kerusakan ekologis saat ini bukan lagi pada tahap wacana. Kenyataan menunjukkan, kerusakan ekologis telah menjadi bencana nasional di Negeri ini. Mungkin masih hangat diingatan kita mengenai berita-berita di berbagai media, yang memberitakan betapa perekonomian di Ibukota Indonesia (Jakarta) hampir lumpuh akibat “dikepung” air (banjir), tidak terkecuali Rumah Istana Presiden. Yang sangat memperihatinkan, korban banjir kebanyakan rakyat jelata dan menimbulkan korban jiwa. Kerugian diperkirakan puluhan milyar. Kondisi ini bukan tanpa sebab, karena rakusnya pembangunan yang berorientasi pada ekonomi semata. Kawasan-kawasan hutan rimba yang dulunya masih rindang-menghijau, kini berubah menjadi kawasan “beton” yang megah-megah, dijadikan lahan perkebunan monokultur, lapangan golp dan sebagainya.
Bencana ekologis hampir terjadi setiap tahun dan merata di
seluruh Provinsi/kota di Indonesia, tidak terkecuali di Kalimantan Barat,
khususnya di Kabupaten Melawi. Tahun 2008, Nanga Pinoh sebagai Ibukota Kabupaten
Melawi dihantam banjir. Menurut penuturan warga Nanga Pinoh, “banjir kali ini
(2008) merupakan banjir terbesar sepanjang sejarah Melawi. Dulu, puluhan tahun
sebelumnya pernah banjir besar, tapi tidak sebesar sekarang. Belum pernah Nanga
Pinoh terkena banjir seperti tahun ini (2008 red)”. Diperkirakan ada ratusan ruko
dan rumah penduduk terendam banjir. “Ruko-ruko yang ada di dekat pantai Sungai
Melawi semuanya kena air pasang hampir mencapai lantai 2. Ketinggian air
diperkirakan 3 – 5 meter. Genangan air telah mencapai Tugu Apang Semangai yang
berada di jalan besar”, kata sumber KR tadi. Di Kecamatan Ella Hilir, salah
satu Kecamatan di Kabupaten Melawi pada tahun ini terjadi banjir bandang yang menghayutkan
puluhan rumah penduduk hanyut, dan menenggelamkan ratusan rumah lainnya. Kerugian
akibat banjir yang menghantam Kabupaten Melawi diperkirakan ratusan juta
rupiah. Belum lagi korban jiwa.
Kemudian dipenghujung tahun 2012, Kota Nanga Pinoh kembali harus
menerima bencana alam ini (banjir) lagi. Namun banjir pada tahun 2012 tidak separah
tahun 2008 lalu. Banjir menggenangi permukiman penduduk di sekitar Sungai Melawi.
Banjir juga menggenangi pasar sehingga aktivitas jual-beli dilakukan
menggunakan perahu. Selain itu, akibat banjir alat-alat transportasi
darat, seperti kendaran umum, truck pengangkut sembako, kendaran pribadi tidak
bisa beroperasi karena jalan raya tergenang banjir. Sehingga berdampak pada
kenaikan harga barang makanan pokok karena stok barang di pasar Melawi
berkurang.
Pak Udong, warga Kabupaten Melawi mengatakan “genangan air
di Kabupaten Melawi tidak separah seperti tahun 2008. Kalau tahun 2008 lalu,
genangan airnya sampai ke Tugu Apang Semangai di jalan raya utama, sedangkan
genangan air tahun ini (2012) tidak sampai ke Tugu Apang Semangai. Genangan air
di toko-toko yang berada ditepi Sungai Melawi hanya sampai pertengahan pintu
utama, atau kira-kira 2 meter tingginya. Dampaknya barang kebutuhan pokok
berkurang sehingga harga barang tersebut menjadi mahal, karena truck-truck
pengangkut barang makanan pokok tidak bisa sampai ke Kota Nanga Pinoh”. Hal
senada juga diungkapkan oleh Pak Mijar: “memang banjir kali ini (2012) di
Kabupaten Melawi tidak setinggi pada tahun 2008, tapi dampaknya tetap saja
masyarakat kecil yang menjadi korban. Yang jelas barang kebutuhan pokok menjadi
mahal harganya. Kalau harga barang naik maka yang tidak mampu membelinya adalah
masyarakat kecil”. Banjir terjadi karena banyaknya perusahaan skala besar yang
mengambil tanah, hutan dan sumber daya alam milik masyarakat adat di Kabupaten
Melawi, tambah Pak Mijar lagi.
Terjadinya
bencana ekologis di Kabupaten Melawi. Kabupaten Melawi yang memiliki luas 10.640,80
Km² ini, sebagian besar wilayahnya
merupakan wilayah perbukitan dengan luas sekitar 8.818,70 km² atau 82,85 persen
dari luas Kabupaten Melawi. Kawasan hutan Kabupaten Melawi berdasarkan Rencana
Tata Ruang Wilayah tahun 2005, mencapai 1.064.080
Ha, lebih dari separuhnya (52,45 persen) digunakan sebagai hutan produksi, yang
lainnya sebesar 3,95 persen sebagai hutan tanaman nasional, 20,63 persen sebagai
hutan lindung dan sisanya sebesar 22,97 persen digunakan sebagai pertanian
lahan kering.
Sementara itu, berdasarkan data resmi bahwa luas
lahan kritis di Kabupaten Melawi sebesar 70,53 persen dari seluruh luas
wilayah, dimana 71,18 persen dari lahan kritis berada di kawasan hutan dan
28,81 persen berada di kawasan lainnya. Lahan kritis yang terluas adalah pada
kawasan hutan produksi biasa yaitu sebesar 96,00 persen merupakan lahan kritis.
Terjadinya lahan kritis tersebut sudah dipastikan adanya peralihan
fungsi hutan sebagai lahan perkebunan/pertanian, HPH, HTI dan lahan
pertambangan skala besar. Dengan alasan untuk kepentingan pembangunan,
pendapatan asli daerah dan kesejahteraan rakyat, lahan yang katanya sudah
“kritis” harus dimanfaatkan agar bernilai ekonomi tinggi. Untuk itu, Pemda sangat
memerlukan tangan pihak ketiga yang memiliki modal besar untuk menanamkan
investasinya di lahan-lahan tersebut. Karena berdasarkan data yang diperoleh
dari berbagai sumber, bahwa hingga tahun 2010 di Kabupaten
Melawi terdapat 10 ijin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan luas arealnya
136.878,00 hektar. Dari 10 ijin tersebut ada 2 perusahaan sudah mendapatkan Sertifikat
Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas areal 44.600,00 hektar; ada 3 perusahaan
mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan, dengan luas areal 47.197,00 hektar; ada 4 perusahaan
baru mendapatkan Ijin Lokasi, dengan luas areal 39.913,00 hektar; dan 1
perusahaan dapat pencadangan lahan dengan luas areal 5.118,00 hektar.
Tidak hanya ijin-ijin perkebunan kelapa sawit, data di
website Dinas Pertambangan Propinsi Kalbar tahun 2011, menyebutkan Kabupaten
Melawi memilikit 69 ijin usaha pertambangan batu bara, termasuk pertambangan
uranium di daerah Kalan, Kecamatan Ella Hilir. Di Kecamatan Menukung sendiri, terdapat
7 ijin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang sudah mendapat ijin lokasi dari
Bupati Kabupaten Melawi, dengan luas lahan konsesinya 91.500,00 hektar. Sementara
itu, berdasarkan Buku Potret Hutan Kalimantan (2011), menyebutkan ada 3
perusahaan kayu (HPH) yang masa aktif di Kabupaten Melawi, dengan luas areal
konsesinya 111.570 hektar.
Hadirnya
perusahaan-perusahaan skala besar tersebut di atas, sedikit banyak akan
berdampak pada kelestarian dan keberlanjutan fungsi ekologis, khususnya di
Kabupaten Melawi. Dan kenyatanya sekarang, telah terjadi bencana alam, seperti
banjir, tanah longsor dan lain sebagainya telah terjadi di Kabupaten Melawi.
Kerusakan ekologis yang telah menimbulkan bencana alam ini, harus menjadi
pelajaran bagi semua agar bijaksana dalam mengelola dan memanfaatkan sumber
daya alam. Khususnya Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) dan pengambil
kebijakan di Kalimantan Barat, agar lebih hati-hati mengeluarkan dan
menerbitkan ijin-ijin bagi investasi skala besar yang lebih banyak berorientasi
pada ekonomi semata. Berikanlah hak sepenuhnya bagi masyarakat adat dalam
mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan aturan-aturan adat
mereka.
*****