Jumat, 10 Mei 2013

KERUSAKAN EKOLOGIS, WACANA atau BENCANA

Banjir di Kab. Melawi 2012/Dok. LBBT
Potret Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Melawi


Kerusakan ekologis, wacana atau bencana?. Kata tersebut mungkin dapat dijadikan renungan kita semua di saat sekarang. Bicara kerusakan ekologis saat ini bukan lagi pada tahap wacana. Kenyataan menunjukkan, kerusakan ekologis telah menjadi bencana nasional di Negeri ini. Mungkin masih hangat diingatan kita mengenai berita-berita di berbagai media, yang memberitakan betapa perekonomian di Ibukota Indonesia (Jakarta) hampir lumpuh akibat “dikepung” air (banjir), tidak terkecuali Rumah Istana Presiden. Yang sangat memperihatinkan, korban banjir kebanyakan rakyat jelata dan menimbulkan korban jiwa. Kerugian diperkirakan puluhan milyar. Kondisi ini bukan tanpa sebab, karena rakusnya pembangunan yang berorientasi pada ekonomi semata. Kawasan-kawasan hutan rimba yang dulunya masih rindang-menghijau, kini berubah menjadi kawasan “beton” yang megah-megah, dijadikan lahan perkebunan monokultur, lapangan golp dan sebagainya.

Bencana ekologis hampir terjadi setiap tahun dan merata di seluruh Provinsi/kota di Indonesia, tidak terkecuali di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Melawi. Tahun 2008, Nanga Pinoh sebagai Ibukota Kabupaten Melawi dihantam banjir. Menurut penuturan warga Nanga Pinoh, “banjir kali ini (2008) merupakan banjir terbesar sepanjang sejarah Melawi. Dulu, puluhan tahun sebelumnya pernah banjir besar, tapi tidak sebesar sekarang. Belum pernah Nanga Pinoh terkena banjir seperti tahun ini (2008 red)”. Diperkirakan ada ratusan ruko dan rumah penduduk terendam banjir. “Ruko-ruko yang ada di dekat pantai Sungai Melawi semuanya kena air pasang hampir mencapai lantai 2. Ketinggian air diperkirakan 3 – 5 meter. Genangan air telah mencapai Tugu Apang Semangai yang berada di jalan besar”, kata sumber KR tadi. Di Kecamatan Ella Hilir, salah satu Kecamatan di Kabupaten Melawi pada tahun ini terjadi banjir bandang yang menghayutkan puluhan rumah penduduk hanyut, dan menenggelamkan ratusan rumah lainnya. Kerugian akibat banjir yang menghantam Kabupaten Melawi diperkirakan ratusan juta rupiah. Belum lagi korban jiwa.

Kemudian dipenghujung tahun 2012, Kota Nanga Pinoh kembali harus menerima bencana alam ini (banjir) lagi. Namun banjir pada tahun 2012 tidak separah tahun 2008 lalu. Banjir menggenangi  permukiman penduduk di sekitar Sungai Melawi. Banjir juga menggenangi pasar sehingga aktivitas jual-beli dilakukan menggunakan perahu. Selain itu, akibat banjir alat-alat transportasi darat, seperti kendaran umum, truck pengangkut sembako, kendaran pribadi tidak bisa beroperasi karena jalan raya tergenang banjir. Sehingga berdampak pada kenaikan harga barang makanan pokok karena stok barang di pasar Melawi berkurang.

Pak Udong, warga Kabupaten Melawi mengatakan “genangan air di Kabupaten Melawi tidak separah seperti tahun 2008. Kalau tahun 2008 lalu, genangan airnya sampai ke Tugu Apang Semangai di jalan raya utama, sedangkan genangan air tahun ini (2012) tidak sampai ke Tugu Apang Semangai. Genangan air di toko-toko yang berada ditepi Sungai Melawi hanya sampai pertengahan pintu utama, atau kira-kira 2 meter tingginya. Dampaknya barang kebutuhan pokok berkurang sehingga harga barang tersebut menjadi mahal, karena truck-truck pengangkut barang makanan pokok tidak bisa sampai ke Kota Nanga Pinoh”. Hal senada juga diungkapkan oleh Pak Mijar: “memang banjir kali ini (2012) di Kabupaten Melawi tidak setinggi pada tahun 2008, tapi dampaknya tetap saja masyarakat kecil yang menjadi korban. Yang jelas barang kebutuhan pokok menjadi mahal harganya. Kalau harga barang naik maka yang tidak mampu membelinya adalah masyarakat kecil”. Banjir terjadi karena banyaknya perusahaan skala besar yang mengambil tanah, hutan dan sumber daya alam milik masyarakat adat di Kabupaten Melawi, tambah Pak Mijar lagi.

Terjadinya bencana ekologis di Kabupaten Melawi. Kabupaten Melawi yang memiliki luas 10.640,80 Km² ini, sebagian besar wilayahnya merupakan wilayah perbukitan dengan luas sekitar 8.818,70 km² atau 82,85 persen dari luas Kabupaten Melawi. Kawasan hutan Kabupaten Melawi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah  tahun 2005, mencapai 1.064.080 Ha, lebih dari separuhnya (52,45 persen) digunakan sebagai hutan produksi, yang lainnya sebesar 3,95 persen sebagai hutan tanaman nasional, 20,63 persen sebagai hutan lindung dan sisanya sebesar 22,97 persen digunakan sebagai pertanian lahan kering.

Sementara itu, berdasarkan data resmi bahwa luas lahan kritis di Kabupaten Melawi sebesar 70,53 persen dari seluruh luas wilayah, dimana 71,18 persen dari lahan kritis berada di kawasan hutan dan 28,81 persen berada di kawasan lainnya. Lahan kritis yang terluas adalah pada kawasan hutan produksi biasa yaitu sebesar 96,00 persen merupakan lahan kritis.

Terjadinya lahan kritis tersebut sudah dipastikan adanya peralihan fungsi hutan sebagai lahan perkebunan/pertanian, HPH, HTI dan lahan pertambangan skala besar. Dengan alasan untuk kepentingan pembangunan, pendapatan asli daerah dan kesejahteraan rakyat, lahan yang katanya sudah “kritis” harus dimanfaatkan agar bernilai ekonomi tinggi. Untuk itu, Pemda sangat memerlukan tangan pihak ketiga yang memiliki modal besar untuk menanamkan investasinya di lahan-lahan tersebut. Karena berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, bahwa hingga tahun 2010 di Kabupaten Melawi terdapat 10 ijin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan luas arealnya 136.878,00 hektar. Dari 10 ijin tersebut ada 2 perusahaan sudah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas areal 44.600,00 hektar; ada 3 perusahaan mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan, dengan luas areal 47.197,00 hektar; ada 4 perusahaan baru mendapatkan Ijin Lokasi, dengan luas areal 39.913,00 hektar; dan 1 perusahaan dapat pencadangan lahan dengan luas areal 5.118,00 hektar.

Tidak hanya ijin-ijin perkebunan kelapa sawit, data di website Dinas Pertambangan Propinsi Kalbar tahun 2011, menyebutkan Kabupaten Melawi memilikit 69 ijin usaha pertambangan batu bara, termasuk pertambangan uranium di daerah Kalan, Kecamatan Ella Hilir. Di Kecamatan Menukung sendiri, terdapat 7 ijin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang sudah mendapat ijin lokasi dari Bupati Kabupaten Melawi, dengan luas lahan konsesinya 91.500,00 hektar. Sementara itu, berdasarkan Buku Potret Hutan Kalimantan (2011), menyebutkan ada 3 perusahaan kayu (HPH) yang masa aktif di Kabupaten Melawi, dengan luas areal konsesinya 111.570 hektar.

Hadirnya perusahaan-perusahaan skala besar tersebut di atas, sedikit banyak akan berdampak pada kelestarian dan keberlanjutan fungsi ekologis, khususnya di Kabupaten Melawi. Dan kenyatanya sekarang, telah terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya telah terjadi di Kabupaten Melawi. Kerusakan ekologis yang telah menimbulkan bencana alam ini, harus menjadi pelajaran bagi semua agar bijaksana dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Khususnya Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) dan pengambil kebijakan di Kalimantan Barat, agar lebih hati-hati mengeluarkan dan menerbitkan ijin-ijin bagi investasi skala besar yang lebih banyak berorientasi pada ekonomi semata. Berikanlah hak sepenuhnya bagi masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan aturan-aturan adat mereka.
*****