Minggu, 09 Oktober 2011


TANAH AIR

Dayak Iban, Disegani tapi Tak Segan Berubah


Oleh A Handoko

Raymundus Remang (38), Kepala Desa Batu Lintang, dan keluarganya berjalan meninggalkan rumah-rumah betang dengan memanggul tonggak kayu. Mereka bersiap-siap menugal, menanam bulir-bulir padi di lahan yang baru saja dibakar.

Aktivitas seperti itu lazim dilakoni oleh masyarakat subsuku Dayak Iban, setiap pengujung musim kemarau. Pekan sebelumnya, Remang dan 25 keluarga Iban—yang bersama-sama menghuni rumah betang Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat—selesai membuka lahan.
Menyongsong musim hujan, mereka membuka lahan dengan cara membakar semak belukar. Agar api tidak merembet liar ke mana-mana, mereka melokalisasi kobaran api dengan cara menumbangkan pohon-pohon di batas lahan. Alat-alat pemadam juga sudah disiagakan, termasuk semprotan air yang terbuat dari pohon bambu.
”Itulah tradisi yang diajarkan nenek moyang kami. Kegiatan berladang tidak menyebabkan kebakaran di luar lahan yang hendak diolah,” kata Remang.

Iban adalah satu dari 186 subsuku Dayak di Kalimantan Barat. Pada masa lalu, mereka sangat disegani karena keberanian para lelakinya menghadapi musuh. Setelah era perang  antarsuku berakhir, Iban terus bergerak mengikuti perubahan.

Remang menuturkan, bertani dengan cara berpindah-pindah sudah memasuki senja kala bagi komunitas Iban. Dalam 3-4 tahun belakangan ini, ladang yang sudah dibuka tak lagi ditinggalkan dan dibiarkan menjadi hutan lagi. ”Itu dulu! Sekarang warga kami sudah mulai mengenal budidaya karet secara intensif,” kata Remang.
Masyarakat Iban sejak tahun 1960-an sudah hidup sebagai penyadap karet yang tumbuh liar di hutan. Namun, belakangan mereka bergeser menjadi pembudidaya karet di lahan yang diolah. Interaksi sosial dengan komunitas masyarakat lain yang kian mudah membuat masyarakat Iban paham bahwa mengelola karet secara intensif lebih menjanjikan ketimbang menyadap karet yang tumbuh liar.

Dengan menyadap karet di hutan, mereka hanya bisa mendapat getah 5 kilogram per hari. Bandingkan dengan hasil yang didapat dari kebun (budidaya) yang mencapai 20 kilogram per hari per hektar. Harga karet paling rendah adalah Rp 18.000 per kilogram.

Perubahan sosial pada masyarakat Iban boleh dibilang baru. Ini tak lepas dari terlambatnya infrastruktur pendidikan dan jalan raya masuk ke lokasi komunitas Dayak Iban berdiam di wilayah utara Kalimantan  Barat dan area perbatasan dengan Negara Bagian Sarawak, Malaysia.

Elye Kote (60), perintis sekolah di Sungai Utik, mengatakan, masyarakat Iban baru mengenal pendidikan formal pada tahun 1974 saat pertama kali didirikan sekolah melalui instruksi presiden. Masyarakat Iban lebih mengenal sekolah itu dengan sebutan sekolah kulit kayu dibandingkan dengan sekolah inpres karena dinding dan lantainya berasal dari kulit kayu.

”Tahun 1965 saya mulai ditugaskan ke Sungai Utik, tetapi belum ada sekolah. Sekolah baru dibangun tahun 1974,” kata Kote. Infrastruktur jalan baru mulai menembus wilayah Embaloh Hulu tahun 1992. Dua hal ini yang menyebabkan perubahan sosial masyarakat Iban berlangsung agak lamban. Demikian juga peran mereka dalam bidang sosial-politik di Kabupaten Kapuas Hulu dan Provinsi Kalimantan Barat.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana yang berasal dari Dayak Iban di Kecamatan Batang Lupar, Kapuas Hulu, mengatakan, jalan dari Putussibau, ibu kota Kapuas Hulu, ke Nanga Badau yang berbatasan dengan Sarawak baru bisa dilalui mobil tanpa hambatan pada 2011. Jalan itu melintasi wilayah masyarakat Iban yang berada di Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, dan Benua Martinus.

”Sebelum ada jalan itu, moda transportasi yang bisa diandalkan adalah sungai, dipadu jalan kaki. Saya termasuk generasi yang masih merasakannya,” kata Agus.

Tangguh

Dayak Iban dikenal tangguh semasa perang antarsuku yang juga dikenal dengan masa pengayauan. Mengayau secara harfiah diartikan dengan memenggal kepala musuh pada masa perang antarsuku. Perang dengan perilaku itu kemudian oleh semua subsuku Dayak yang mendiami Pulau Borneo (sekarang masuk negara Indonesia, Malaysia, dan Brunei) dihentikan tahun 1894 melalui Perjanjian Damai Tumbang Anoi dalam rapat akbar di Tumbang Anoi, Kalimantan Tengah.

Dalam buku Mozaik Dayak, Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat (terbitan Institut Dayakologi, 2008) disebutkan, orang Iban—juga dikenal dengan orang Batang Rejang atau Majang— adalah suku yang piawai dalam perang. ”Tak sedikit wilayah yang ditaklukkan dan dikuasai laksana ’agresor’,” tulis Sujarni Alloy, Albertus, dan Chatarina Pancer Istiyani, peneliti Institut Dayakologi, dalam buku itu.

Kendati begitu, masyarakat Iban dikenal memiliki sifat baik. Semasa perang konfrontasi Indonesia-Malaysia (1962-1965) dan penumpasan PGRS/Paraku (1967) mereka banyak membantu Tentara Nasional Indonesia menunjukkan tempat persembunyian musuh di perbatasan.

Meski mengikuti perubahan zaman dalam beberapa hal, sebagian masyarakat Iban di Kapuas Hulu masih mempertahankan tradisi hidup komunal di rumah betang dan menjaga hutan adat mereka. Tuai (kepala) rumah betang Sungai Utik, Bandi, mengatakan, hidup komunal di rumah betang tetap dipertahankan untuk memupuk solidaritas dan gotong-royong.

”Soal hutan, kami tidak bisa ditawar. Hutan adalah sumber kehidupan. Di sini tidak pernah ada cerita kekurangan air dan kekurangan pangan,” katanya.

Bandi mengungkapkan, sejumlah perusahaan hak pengusahaan hutan dan perkebunan kelapa sawit serta perusahaan pertambangan mencoba merayu masyarakat adat untuk menyerahkan hutannya. Namun, mereka tetap bergeming.
Camat Embaloh Hulu, Hermanus, mengatakan, masyarakat Iban di Embaloh Hulu bersama para kepala desa membuat kesepakatan untuk menolak masuknya perkebunan kelapa sawit dan eksploitasi hutan adat.
Itulah yang membuat Iban tetap disegani di tengah perubahan zaman.

Tato, Simbol Diri

Oleh Agustinus Handoko

Masyarakat subsuku Dayak Iban memiliki tradisi menato tubuh mereka. Selain menjadi ciri khas, tato adalah simbol keberanian masyarakat Iban. Lihatlah Klaudis Kudi (74), salah seorang generasi tua Dayak Iban, yang hampir sekujur tubuhnya berhiaskan tato. Dulu, simbol keberanian. Kini, bermakna kenangan.

Menato tubuh adalah tradisi nenek moyang kami. Saat perang suku, tato menjadi semacam tanda pengenal,” kata Kudi. Ia adalah tetua adat Dayak Iban di Kampung Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Selain Kudi, di Sungai Utik ada Antonius Kidau (73) dan Bandi (81) yang memiliki tato hampir di seluruh tubuhnya. Kudi dan Kidau menato tubuhnya saat sama-sama merantau ke beberapa tempat di Sarawak mulai sekitar tahun 1970. Bandi juga menato tubuhnya saat merantau ke Miri, Sarawak, tahun 1959.

Kidau mengatakan, dulu tato dibuat menggunakan alat sederhana, yakni jarum-jarum yang disatukan. ”Goresan bergaris hanya perlu satu jarum, tetapi untuk gambar yang memiliki bidang luas perlu sedikitnya 12 jarum yang disatukan dan ujungnya dibatasi dengan benang,” katanya.

Batas benang itu dipakai untuk membatasi seberapa dalam jarum akan masuk ke kulit. Jarum-jarum yang sudah dicelupkan ke pewarna akan dipukul- pukulkan perlahan ke bidang kulit yang hendak ditato.

”Kami masih menggunakan pewarna tato yang dibuat dari jelaga lampu minyak yang dicampur dengan air tebu,” kata Kidau. Untuk membuat tato, mereka perlu mengumpulkan jelaga yang sengaja mereka buat dengan menaruh seng di atas lampu minyak. Jelaga akan terkumpul di seng yang langsung terkena api dari lampu minyak.

Air tebu bercampur jelaga masih harus dikeringkan selama beberapa hari hingga menjadi kristal. Kristal hitam itu kemudian dicairkan lagi saat hendak dipakai. Luka yang dihasilkan dari jarum-jarum itu akan menjadi koreng dan ketika koreng sudah sembuh tertinggallah warna hitam sesuai pola yang digambar saat menato.

”Pertama kali ditato, badan demam selama beberapa hari. Setelah itu, setiap kali ditato masih tetap terasa sakit, tetapi tidak demam lagi. Yang paling sakit adalah tato di rusuk dan leher karena kulitnya tipis dan terasa sampai ke tulang. Tato penuh satu badan ini tidak dibuat dalam sekali menato, tetapi belasan kali,” ujar Kudi menunjukkan tato di tubuhnya.

Tato juga umumnya dimiliki oleh para lelaki Iban saat ini, tetapi tidak sebanyak yang dimiliki oleh generasi tuanya. Kepala Desa Batu Lintang Raymundus Remang (46) mengatakan, menato tubuh juga memerlukan nyali karena dulu alat tato masih tradisional. ”Generasi setelah saya ada juga yang masih punya tato, tetapi sudah menggunakan mesin sehingga tidak sesakit menggunakan tato tradisional,” kata Remang.

Pada masa lalu, tato adalah alat identifikasi paling mudah bagi masyarakat Iban. Saat perang suku, tato itulah yang digunakan oleh masyarakat Iban untuk mengenali siapa lawan dan siapa kawan mereka.

JU Lontaan dalam Sejarah Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat (1975: Pemda TK I Kalbar) menyebutkan, selain menjadi hiasan badan, tato pada masa lalu merupakan tanda bahwa seseorang telah berbuat sesuatu. ”Pada pria, misalnya sudah membunuh (mengayau saat perang suku) atau menolong orang,” begitu Lontaan mendeskripsikan tato.

Setelah masa perang suku dan mengayau (memenggal kepala musuh saat perang suku) berakhir melalui Perjanjian Damai Tumbang Anoi Tahun 1894 di Tumbang Anoi, Kalimantan Tengah, makna tato mulai bergeser. Dari semula menjadi identitas dan tanda setelah mengayau, tato lalu menjadi tanda bagi seseorang yang merantau.

”Setelah perang suku tak ada lagi, tato dibuat untuk mengingat tempat-tempat perantauan karena zaman itu tidak semua orang berani keluar meninggalkan tempat tinggalnya,” kata Kudi.

Walaupun dipakai untuk mengingat tempat-tempat istimewa yang pernah dikunjungi oleh setiap masyarakat Iban, gambar atau bentuk tato ternyata bukan gambaran tempat yang mereka kunjungi. Gambar tato yang dipakai oleh komunitas Iban justru umumnya sama.

Kidau mengatakan, ada beberapa bentuk tato yang umum dipakai masyarakat, merujuk pada tato yang dipakai oleh nenek moyang orang Iban. Gambar tato yang banyak dipakai masyarakat Iban itu di antaranya ukir degug, kalapah, bilun, ketam itit, dan bunga terung. Ukir degug adalah simbol identitas masyarakat Dayak Iban yang ada di leher depan. Bentuknya bulat memanjang dari leher bawah hingga di bawah dagu.

Kalapah dan bilun adalah simbolisasi berbentuk manusia. Kalapah biasanya ditato di paha, sementara bilun di betis.
Ketam itit adalah gambaran kepiting yang sedang menjepit, umumnya berupa gambar kembar di punggung kiri dan kanan. Serupa dengan ketam itit, bunga terung juga merupakan gambar kembar di antara atas dada dan pundak kanan kiri.

Remang mengatakan, kalangan wanita dari generasi tua Iban ada juga yang memiliki tato, tetapi umumnya ada di belakang telapak tangan dan jari. ”Pada masa lalu, tato itu menjadi semacam simbol bahwa seorang perempuan sudah memiliki keahlian menganyam dan siap menikah. Sekarang sudah jarang wanita yang bertato,” katanya.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalbar Sujarni Alloy mengatakan, saat ini belum ada sensus khusus terhadap populasi setiap subsuku Dayak di Kalbar. Namun, ia memperkirakan jumlah populasi masyarakat Dayak Iban ada 12.000 jiwa. Mereka adalah subsuku Dayak dengan populasi terbanyak ketiga di Kalbar.

Alloy menambahkan, Iban adalah satu dari 186 subsuku Dayak di Kalbar. ”Kalau dibedakan dari linguistik, suku Dayak di Kalbar terbagi dalam sekitar 300 kelompok,” katanya.

Sebagian generasi muda Iban masih ada yang mempertahankan seni tato itu. Namun, umumnya tertoreh di tangan dan jumlahnya tidak sebanyak generasi tua.

Diposting lagi oleh: Een Irawan Putra lewat adatlist.

Kamis, 25 Agustus 2011

Ini adalah surat Bupati Melawi tentang Penghentian sementara aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Menukung, khususnya di Ketemenggungan Siyai, Ketemenggungan Batas Nangka dan Ketemenggungan Ransa, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Keluarnya surat ini atas desakan dari Masyarakat Adat yang terkabung dalam Organisasi Masyarakat Adat, yakni Jaringan Komunikasi Antar Kampung (JAKA), Persatuan Masyarakat Adat Dayak Limbai (PERMADALI), Persatuan Masyarakat Adat Dayak Ransa (PEMADAR), Gerakan Masyarakat Serawai (GEMAS) dan Gerakan Masyarakat Adat Kabupaten Melawi (GEMA-KAMI) serta didukung oleh Pendamping Hukum Rakyat (PHR). Organisasai-organisasi dan PHR ini dari tahun 2005 telah menyatakan sikapnya untuk menolak berbagai jenis perusahaan skala besar yang ingin masuk ke wilayah adat mereka.

Dan pada 2010, Organisasi dan PHR ini melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati Melawi dan Kantor Pengadilan Negeri Sintang untuk menuntut pencabutan semua izin-izin perusahaan skal besar yang ada di wilayah adat mereka serta mendesak Ketua PN Sintang untuk membebaskan ketiga warga Ketemenggungan Pelaik Keruap yang di sidangkan di PN Sintang. Ketiga warga ini disidangkan karena dituduh memeras dan merampas kemerdekaan seseorang, dimana pada waktu itu terjadi penahanan dan penghukuman adat terhadap tim survey batu bara yang melakukan survey batu bara di wilayah adat Ketemenggungan Siyai pada waktu malam hari.

Akhirnya, Ketua PN Sintang hanya memutuskan tiga bulan penjara terhadap ketiga warga tersebut. Dan Bupati Melawi juga membentuk tim investigasi untuk memastikan apakah masyarakat adat di Desa Pelaik Keruap, Desa Landau Lepan dan Desa Laman Mumbung benar-benar menolak kehadiran pertambangan batu bara. Karena hasil investigasi tim mengatakan mayoritas masyarakat adatnya menolak, maka Bupati Melawi secara resmi membuat surat yang ditujukan kepada Camat Menukung agar menghentikan sementara aktivitas survey pertambangan batu bara di wilayah adat tersebut.

Kamis, 16 Juni 2011

Tanah Dirampas Perusahaan Sawit


Tanah Adat Kami
Tidak untuk Sawit!!!
Konfrensi Pers Masyarakat Adat di Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang untuk Menolak Kehadiran Perusahaan Sawit di Wilayah Adat Mereka.

Konflik sumber daya alam (SDA) sebagai dampak dari kebijakan pembukaan investasi perkebunan sawit di Kalimantan Barat akhir-akhir ini terus terjadi dan menghiasi sejumlah media massa. Kebijakan pembangunan atas nama kesejahteraan itu seringkali membuat masyarakat yang tinggal di sekitar hutan resah, terlebih ketika tanah adat termasuk wilayah kelola yang selama ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti untuk memenuhi kebutuhan hidup terancam digusur oleh karena masuknya investasi perkebunan sawit. Hal lain yang sangat disesalkan adalah ketika Masyarakat (Adat) yang selama ini mengandalkan hidup dan kehidupannya dari hutan, tanah dan air menjadi pihak yang selalu dirugikan dengan hadirnya investasi skala besar ini.

Berkaca dari fenomena diatas, maka Masyarakat Adat di Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, adalah satu dari komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Barat yang saat ini tidak mengingginkan tanah dan hak ulayat mereka dikuasai oleh pihak lain. Akan hadirnya dua perusahaan perkebunan sawit skala besar yakni PT. Sumber Hasil Prima (SHP) dan PT. Sawit Sumber Andalan (SSA) di daerah masyarakat Adat dengan sendirinya melahirkan pro dan kontra sehingga terjadi konflik di masyarakat. Hadirnya perusahaan sawit yang telah melakukan survey tersebut pernah di tolak oleh masyarakat sejak tahun 2007, namun demikian perusahaan yang hadir tanpa persetujuan masyarakat terus melakukan aktifitas. Dalam hal ini, kehadiran perusahaan sawit hanya disetujui oleh Kepala desa beserta beberapa oknum perangkat desa lainnya.

Kekhawatiran Masyarakat Adat di Desa Gurung Sengiang tentu bukan mengada-ada dan sangat beralasan, sehingga penting kiranya mendapat perhatian semua pihak terlebih hal ini menyangkut hidup dan mati masyarakat setempat. Selama ini hutan, tanah dan air telah menjadi sumber kehidupan masyarakat yakni untuk bertani (berladang), berkebun karet dan berbagai aktifitas untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Dengan demikian, hadirnya perkebunan sawit menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat, termasuk dalam hal ini menjadi ancaman atas sumber pangan yang dihasilkan sendiri oleh masyarakat setempat selama ini.

”Jangankan berladang, berkebunpun nanti susah, untuk kayu api pun susah, beli minyak semakin mahal. Bila tanah kami digarap untuk sawit, akan banyak tanaman maupun tumbuhan obat, sumber sayuran yang akan musnah. Tanaman sawit sifatnya hanya sejenis saja, sedangkan kalau karet kami dapat kelola kembali untuk berladang dan untuk lahan pertanian lainnya” ungkap F. Asam, Kadus Melaku Kanan.

”Kami tidak ingin menyerahkan wilayah adat yang ada kepada pihak perusahaan apapun bentuknya. Bila kami menyerahkan lahan untuk perkebunan sawit dan perusahaan yang lain, sama artinya kami mewariskan keturunan untuk jadi kuli. Yang jelas, tanah adat kami tidak untuk sawit” tambah Antonius Maca, warga Kampung Mentibar.”Tujuan kami mempertahankan tanah, air, bawas dan hutan karena di dalamnya terdapat kekayaan leluhur. Kalau hutan habis otomatis kami tidak bisa memperoleh kayu untuk bahan bangunan sekaligus untuk kebutuhan hidup. Demikian pula bila sawit masuk, di mana lagi masyarakat adat mau mencari ikan dan air bersih lagi? Kalau perkebunan sawit dipaksakan, berarti mereka mau membunuh masyarakat kami. Biarlah tanah yang ada kami kelola sesuai dengan kemampuan. Apapun yang ditinggalkan nenek moyang kami, jangan sekali-sekali diambil oleh pihak manapun. Karena tanah merupakan nafas Masyarakat Adat“ pinta M. Tono, pengurus Adat Desa Gurung Sengiang.

“Persoalan yang dihadapi masyarakat adat ini kami berharap kepada pemerintah daerah agar menanggapi permasalahan yang disampaikan secara serius dan tidak memaksa masyarakat untuk menerima perusahaan apapun yang akan masuk bila warga sendiri tidak menghendaki” pinta Dunasta Yonas, aktifis LBBT.

Melalui catatan ini, masyarakat Adat di Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menyampaikan menolak Perkebunan Sawit dan perusahaan apapun yang akan menghancurkan sumber hutan, tanah dan air yang merupakan sumber hidup dan kehidupan Masyarakat Adat Desa Gurung Sengiang.

Pontianak, 4 Mei 2011
Masyarakat Adat Desa Gurung Sengiang (Dusun Nanga Mentibar dan Dusun Melaku Kanan, Sungai Garung) Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

Rabu, 04 Mei 2011

Rakyat Menderita, Perkebunan Sawit Merajalela
Penolakan Masyarakat Adat Melahui di Serawai, Sintang atas Kehadiran Perkebunan Kelapa Sawit

Lagi-lagi kehadiran perkebunan kelapa sawit menimbulkan masalah. Masalah yang terjadi tidak hanya pada masyarakat adat dengan perusahaan, tapi masyarakat adat antar masyarakat adat. Otomatis yang berkonflik pasti melibatkan para pejabat Desa, BPD, Kadus dan Pemerintah Kecamatan serta Kabupaten. Konflik saling klaim wilayah (tanah, hutan) adat ini akibat dari kebijakan pemerintah yang memberikan ijin kepada perusahaan sawit untuk menguasai wilayah milik masyarakat adat. Karena kebijakan yang tidak transparansi, tidak disosialisasikan dulu dengan masyarakat adat, maka masyarakat adat menolak kehadiran perusahaan sawit tersebut.

Fenomena inilah yang dihadapi Masyarakat Adat Suku Dayak Melahui, tepat di Desa Gurung Sengiang, Kec. Serawai, Kab. Sintang Kalbar yang tidak menginginkan wilayah adat (tanah, hutan) mereka dikuasai oleh perusahaan sawit PT. Sumber Hasil Prima (SHP) dan PT. Sawit Sumber Andalan (SSA). Baru pada tahap issu akan hadir perusahaan ini tahun 2007, sudah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat adat yang menjurus pada konflik horizontal di masyarakat adat. Tahun 2007, masyarakat adat di daerah ini membuat surat penolakan atas kehadiran perusahaan sawit ini. Walaupun mendapat perlawanan dari masyarakat adat, perusahaan tetap melakukan aktivitasnya (survey).

Masyarakat adat Melahui sangat menyadari bahwa tanah, hutan dan air telah menjadi sumber kehidupan mereka, seperti untuk berladang, bertanam karet, tengkawang, belian (ulin), tempat upacara adat dan aktivitas lainnya. Bila wilayah adat (tanah, hutan) masyarakat adat digarap untuk perkebunan sawit, maka hilanglah sumber-sumber kehidupan masyarakat adat, seperti sumber pangan, obat-obatan asli, tempat berladang, tempat upacara adat dan sebagainya. Yang jelas hilang juga identitas suku Melahui sebagai masyarakat adat Dayak Melahui.

Berikut Surat Kesepakatan Penolakan Masuknya Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Desa Gurung Sengiang.
Kami Masyarakat Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang, dengan ini menyatakan MENOLAK masuknya perkebunan kelapa sawit, dengan alasan:
  1. Kami semuanya petani beladang, berkebun karet dan bercocok tanam lainnya tidak bisa dipisahkan dari tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya;
  2. Kalau dikatakan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat adat, bagi kami masyarakat adat tidak mengenal adanya pengangguran, kami semua sudah memiliki pekerjaan masing-masing;
  3. Kami semua berpendidikan formal rendah, kalaupun perusahaan kelapa sawit masuk tetap saja kami masyarakat adat sebagai buruh (kuli) kasar selamanya. Artinya kami masyarakat adat MENJADI KULI DI TANAH SENDIRI;
  4. Kami selama ini (secara turun-temurun) hidup sebagai petani berladang, menyadap karet, bertanam sayuran-sayuran untuk memenuhi kehidupan sehari-hari kami, bukan berkebun SAWIT;
  5. Di wilayah adat kami tidak dikenal yang namanya lahan tidur, tanah terlantar, lahan nganggur, atau lahan kosong. Semua lahan/wilayah adat kami sudah ada berbagai jenis tanam-tumbuhnya, baik kayu asli hutan maupun tanaman buah-buahan lainnya;
  6. Kami Masyarakat Adat Gurung Sengiang yang menolak tidak ingin tergantung kepada pihak luar (perusahaan sawit) untuk mengubah nasib kami. Secara turun-temurun kami sudah terbukti mampu secara mandiri dalam mengelola wilayah adat kami;
  7. Di wilayah Desa Gurung Sengiang terdapat banyak tempat mali (keramat), tanah tumpah darah, tempat upacara adat dan sebagainya;
  8. Penolakan atas perusahaan sawit telah kami lakukan sejak tahun 2007, karena perusahaan sawit tidak terbukti mampu mensejahterakan masyarakat adat;
  9. Pelanggaran atas kesepakatan ini, dari pihak manapun akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang telah kami sepakati;
  10. Kesepakatan ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan harapan menjadi pedoman bagi pengambil kebijakan.
Disepakati di Sungai Garung, 7 Maret 2011
Daftar nama dan cap jempol terlampir.

Tembusan Kesepakatan ini Kami sampaikan kepada:
  1. Yth. Bapak Kepala Desa Gurung Sengiang di Tempat.
  2. Yth. Bapak Temenggung Mentibar - Bedaha.
  3. Yth. Bapak Camat Serawai di Serawai.
  4. Yth. Bapak Kapolsek Serawai di Serawai.
  5. Yth. Bapak Danramil 1205 Serawai di Serawai.
  6. Yth. Bapak Bupati Sintang di Sintang.
  7. Yth. Bapak Ketua DPRD Sintang di Sintang.
  8. Yth. Bapak Kapolres Sintang di Sintang.
  9. Yth. Komnas Ham Daerah Propinsi Kalbar di Pontianak.

Senin, 02 Mei 2011


Beuma-Betaun pada Masyarakat Adat Dayak di Kalbar
Nilai-Nilai Kebersamaan dalam Diri Perempuan Adat

Tradisi buma-betaun (bahasa Dayak Mualang) atau berladang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka. Tradisi ini merupakan sumber segala sumber hidup mereka yang dilakukan setiap tahunnya. Dalam hal mengerjakan uma, mulai dari neebas, nebang, nunu (membakar), menanam benih (nugal), ngebabo (merumput), ngetam (panen) dilakukan mereka secara bersama-sama (gotong-royong). Nilai-nilai gotong-royong masih melekat hingga sekarang di setiap kegiatan beuma-betaun pada masyarakat adat Dayak.

Dengan buma-betaun mereka mendapatkan semua yang mereka butuhkan. Di uma tidak hanya mereka menanam padi, tapi berbagai tanaman lainnya, seperti timun, sawi, ubi kayu, ubi jalar, talas/keladi, jagung, labuk dan tanaman keras seperti karet, tengkawang, kayu belian dan lainnya.

Kamis, 28 April 2011


Mengenal Wilayah Fasilitasi LBBT
Menuju Advokasi Masyarakat Adat Mandiri

Sejak tahun 1997, LBBT telah memposisikan diri sebagai lembaga non formal yang pertama di Kalimantan Barat untuk melakukan pengorganisasian pada tingkat basis (masyarakat adat akar rumput). Hingga tahun 2010 adat 8 wilayah fasilitasi LBBT tersebar di 5 Kabupaten, yakni Bengkayang, Sanggau, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi.

Penetapan wilayah fasilitasi ini didasarkan pada kriteria, yakni adanya inisiatif masyarakat adat untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan sumber kekayaan alamnya; adanya konflik hak antara masyarakat adat dengan perusahaan-perusahaan skala besar (sawit, HTI, HPH/IUPHHK, pertambangan); adanya konflik antara hukum adat dan hukum negara atas kepemilikan tanah dan sumber daya alam.

1. Wilayah Belimbing Kec. Lumar dan Desa Pisak Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang
Hadirnya LBBT di wilayah ini pada tahun 1997 berawal dari konflik masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan hutan tanaman industri PT. Nityasa Idola. Konflik ini terjadi karena perusahaan mencaplok lahan masyarakat adat seluas 500 hektar sebagai areal pembibitan HTI tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat adat pemilik lahan. Masyarakat adat menolak kehadiran perusahaan ini dan telah beberapa kali mengirimkan surat protes penolakan kepada instasi terkait dan perusahaan, tapi tidak pernah ditanggapi serius. Dan tahun 1995, masyarakat adat mendatangi bascamp tempat pembibitan HTI lalu membakarnya. Hingga kini perusahaan tidak beroperasi lagi.

Wilayah Belimbing secara administratif pemerintahan merupakan sebuah Desa yang terdiri dari 3 Dusun, yakni Dusun Sempayuk, Sekinyak dan Sei Sibo. Masyarakat yang mendiami wilayah Belimbing adalah Masyarakat Adat Sub Suku Bekati', dengan mata pencaharian utama mereka adalah Ba Oma' (beladang), sawah, menyadap karet, kebun jagung. Untuk memenuhi kebutuhan protein sehari-hari, mereka berburu binatang liar di hutan, menangkap ikan, mereka juga beternak ayam, sapi dan babi. Mereka yang menempati wilayah adat ini sebelumnya berasal dari wilayah "Lampahuk" (kampung Mabuluh sekarang).

Tahun 2005 LBBT memperluas wilayah fasilitasi di Kabupaten Bengkayang, tepatnya di Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas. Desa Pisak sendiri terdiri dari 4 Dusun/Kampung, yakni Dusun Segonde, Segiring, Dawar dan Semadem. Pusat pengorganisasian LBBT terletak di Dusun Segiring yang juga merupakan pusat Pemerintahan Desa Pisak. Hingga tahun 2010, kedua wilayah ini masih menjadi wilayah fasilitasi karena masih banyak ancaman atas hak-hak masyarakat adat oleh investasi besar (sawit, pertambangan, IUPHHK).

Walaupun secara mayoritas mereka sudah memiliki agama baru (Kristen, Khatolik), mereka juga masih aktif melaksanakan dan mempratikkan ritual-ritual adat, khusunya ritual adat Ba Oma (berladang) dan gawa adat (tutup tahun padi). Mereka memiliki struktur kepengurusan adat adat yang dipercaya untuk mengurus adat istiadat dan hukum adat di wilayah mereka. Struktur adat ini sangat terpisah dari struktur kepemerintahan desa/dususn.

Pembelajaran penting di dua wilayah ini antara lain, munculnya kelompok-kelompok perempuan adat sebagai sarana berkomunikasi dalam membela hak-hak perempuan adat; adanya Pendamping Hukum Rakyat yang siap dan proaktif melakukan pengorganisasian dan teman masyarakat adat dalam memperjuangkan kasus pelanggaran hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam; adanya dokumentasi kesepakatan adat tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan DAS Ledo di Benua Lumar; munculnya kelompok Perempuan Adat untuk merespon issu-issu pelanggaran hak mereka; munculnya kesadaran kritis masyarakat adat dalam bernegosiasi (posisi tawar tinggi) dengan pihak luar (perusahaan) yang ingin menguasai wilayah adat mereka.

2. Wilayah Kotub, Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau
LBBT masuk ke wilayah ini karena adanya konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan hutan tanaman industri PT. Finantara Intiga. Masyarakat adat menolak kehadiran perusahaan tersebut di wilayah adat mereka. Akhirnya perusahaan membatalkan untuk beroperasi di wilayah adat mereka.

Wilayah Kotub secara administratif pemerintahan masuk dalam wilayah Kedesaan Tunggul Boyok. Kotup sendiri merupakan sebuah Dusun, terdiri dari 3 Kampung, yakni: Kotub, Temawang dan Tebilai. Berdasarkan cerita lisan yang masih dipercaya, mereka bersal dari daerah Sungkung di Kabupaten Sambas Kal-Bar. Mata pencaharian utama mereka adalah berladang bukit dan dataran rendah, menyadap karet. Mereka juga berburu binatang liar di hutan, menangkap ikan, beternak babi, sapi dan ayam untuk memenuhi kebutuhan protein sehari-hari.

Selain di wilayah Kotup, wilayah fasilitasi LBBT di sekitar Kecamatan Bonti, yakni Kampung Upe, Kelompu, Lanong, Kadak, Entiop, Engkayuk dan Terusan. Wilayah-wilayah ini hingga kini (akhir 2010) masih difasilitasi karena ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya masih gencar-gencar dilakukan oleh pihak-pihak luar (perusahaan); belum adanya kebijakan Pemerintah (Daerah dan Nasional) yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah, hutan dan sumber daya alam.

Tidak berbeda dengan masyarakat adat Dayak pada umumnya, masyarakat adat di wilayah ini masih memegang teguh dan mempratikkan adat istiadat dan hukum adat mereka. Masih berfungsinya struktur adat asli semakin memperkuat mereka untuk menjalankan ritual-ritual adat yang berlaku.

Pembelajaran penting yang dapat dipetik selama memfasilitasi wilayah ini, yakni: terbentuknya organisasi masyarakat adat (POMMA), kelompok perempuan adat, dan para Pendamping Hukum Rakyat yang mampu dan proaktif mengorganisir masyarakat adat dalam berjuang membela hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam; adanya kesepakatan tertulis tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah (Tana Poya Tona); adanya kesadaran kritis (mandiri) masyarakat adat dalam bernegosiasi dengan pihak luar (investor) yang ingin menguasai wilayah adat mereka; kampung-kampung lain yang pernah ikut dalam berbagai pertemuan di wilayah ini mampu mensosialisasikan hasil pertemuan kepada masyarakat adat di kampungnya. Dampak lainnya adalah masyarakat adat sudah secara aktif menahan lajunya proses pengerusakan hutan, tanah oleh investasi-investasi skala besar.

3. Wilayah Tapang Sambas - Kemayau, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Pusat pengorganisasian LBBT terletak di Tapang Sambas - Kemayau, difasilitasi sejak tahun 1997. Secara administratif wilayah ini terletak di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Desa Tapang Semadak memiliki luas 5.382 hektar dengan jumlah penduduk 2.997 jiwa (data desa 2010). Ada 10 Kampung yang fokus difasilitasi LBBT di wilayah ini, yakni: Tapang Semadak/Sebadu, Tapang Sambas, Tapang Kemayau, Perupuk Mentah, Janang Sebatu, Batu Bedan, Merunjau, Tanah Putih, Junjung Tani dan Sungai Aur.

Mayoritas masyarakat adatnya adalah sub Suku Dayak De'sa, disusul Dayak Ketungau, Melayu/Senganan, Mualang, China, Jawa dan Batak. Dengan mata pencaharian utama mereka adalah beuma (ladang) bukit dan payak, menyadap karet. Untuk memenuhi kebutuhan protein sehari-hari, mereka berburu binatang liar di hutan, menangkap ikan, ternak sapi, ayam dan babi serta membuat kolam ikan.

LBBT hadir di wilayah ini atas permintaan masyarakat adat yang pada waktu ini berkonflik dengan perusahaan kelapa sawit PT. Multi Prima Entakai; dan juga ancaman terhadap hak-hak mayarakat adat atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Selain LBBT, lembaga lain yang terlibat antara lain: Lembaga Ekonomi Kerakyatan (CU Keling Kumang), PPSDAK, Walhi Kalbar, GRPK Sanggau, AMAN Kalbar, PORT, Sawit Watch Bogor.

Pembelajaran penting dari proses pengorganisasian di wilayah ini adalah, munculnya organisasi masyarakat adat (STADES, KEPPADES) sebagai sarana advokasi mandiri dalam membela hak-hak mereka; adanya para Pendamping Hukum Rakyat (PHR) yang proaktif bersama masyarakat adat melakukan pembelaan kasus pelanggaran hak-hak masyarakat adat oleh investasi skala besar; PHR mampu melakukan loby, negosiasi dengan pihak luar (Pemda dan Perusahaan) dalam membela hak-hak masyarakat adat; disepakatinya aturan tertulis tentang "Mempertahankan Tanah dan Sumber Daya Alam (Bepekat Bat Ngetan Tanah Ai'). Sedangkan dampak secara luas adalah masyarakat adat sudah berkontribusi dan mampu menahan lajunya kerusakan hutan, tanah dari investor-investor skala besar.

4. Wilayah Boti dan Sekitarnya, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau
Secara administratif wilayah Boti dibawah kedesaan Boti Kecamatan Sekadau Hulu, Kab. Sekadau. Wilayah yang luasnya 43,73 Km2 didiami oleh Masyarakat Adat Dayak Jawant. Desa ini terdiri dari 4 Kampung, yakni: Roca, Boti, Tapang Birah dan Natae Kelampe. Selain Desa Boti, Desa lainnya yang sering dikunjungi dan proaktif kegiatan-kegiatan lembaga serta memiliki kemampuan dalam mengorganisir masyarakat adat, yakni: Desa Sei Sambang (5 Kampung: Sulang Betung, Engkorong, Setongang, Tanjung Gontin dan Bongkit); Desa Mondi (ada 4 Kampung: Mondi, Jangkak, Sengiang dan Pengansah).

Wilayah ini telah difasilitasi LBBT sejak tahun 1997, dengan pusat pengorganisasian di Boti. Hal ini disebabkan permintaan masyarakat adat karena adanya ancaman dari perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT. MPE, MJP dan pertambangan emas serta penebangan kayu di hulu sungai menterap. LBBT juga bekerjsama dengan lambaga lainnya di wilayah ini, yakni: PPSDAK Pancur Kasih, Credit Union Manteare, GPPK Sanggau.

Mayoritas mata pencaharian utama penduduk adalah behuma (ladang) dan nyadap karet. Selain itu, mereka juga berdagang, berkebun sayur, ternak babi, ayam, sapi, berburu binatang liar di hutan dan menangkap ikan serta ngojek sebagai mata pencaharian tambahan.

Dampak dari proses pengorganisasian antara lain: terbentuknya organisasi masyarakat adat dan kelompok perempuan sebagai sarana advokasi bersama, yakni: Pusat Advokasi Kampung (Pusaka), lahirnya Credit Union Manteare sebagai sarana ekonomi rakyat, adanya PHR-PHR yang mampu dan proaktif bersama masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka atas hutan, tanah dan sumber daya alam yang dirampas oleh perusahaan skala besar. Dampak secara luas adalah masyarakat adat telah mampu menahan lajunya pengerusakan hutan, perluasan perkebunan sawit di wilayah adat mereka.

5. Wilayah Jalai Lintang, Kecamatan Ambaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu
Masyarakat adat yang mendiami wilayah Jalai Lintang adalah Dayak Iban. Jalai Lintang sendiri merupakan wilayah Ketemenggungan, yakni Ketemenggungan Jalai Lintang yang meliputi 7 kampung yaitu: Kampung Lauk Rugun, Mungguk, Sungai Utik, Kulan, Ungak, Apan dan Sungai Tebelian. Secara administrasi pemerintahan, Ketemenggungan ini terletak di 3 Desa, yakni: Desa Menua Tengah, Batu Lintang dan Langan Baru, Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

Wilayah yang sudah difasilitasi LBBT sejak tahun 1997 dengan pusat pengorganisasian terletak di Rumah Panjang Sungai Utik. Mayoritas MA Iban menghuni rumah panjang yang terdiri dari bilik-bilik. Setiap bilik dihuni oleh satu atau dua kepala keluarga. Wilayah Ketemenggungan ini memiliki sekitar 70% hutan primer yang masih terpelihara dengan baik, memiliki berbagai jenis pohon/kayu serta dihuni berbagai jenis binatang liar.

Mata pencaharian utama mereka adalah memanfaatkan tanah dan hutan dengan bercocok tanam seperti berladang, menyadap karet, berkebun sayur-sayuran, mencari kayu untuk kayu bakar dan bahan bangunan serta sebagian dijual. Mereka juga berburu binatang liar di hutan dan menangkap ikan di air. Selain itu, untuk mengisi waktu luang dan menambah keperluan hidup sehari-hari, kaum perempuan adat Iban menenun dan mengayam. Dan ada sebagian kecil warga memilih untuk bekerja di Malaysia sebagai buruh pabrik, karyawan pekebunan dan tukang rumah.

Ada beberapa hal penting dari proses pengorganisasian yang berlangsung lama, yakni: munculnya kesadaran kritis masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adatnya, adanya ekonomi kerakyatan, terbentuknya organisasi masyarakat adat, para PHR yang mampu dan proaktif bersama masyarakat adat dalam meperjuangkan hak-hak mereka atas wilayah adatnya, Kampung Sungai Utik sendiri mendapat penghargaan dari Menteri Kehutanan RI atas jasanya mempertahankan wilayah adatnya.

6. Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendalam
DAS Mendalam secara administratif berada di Kecamatan Putusibau, Kab. Kapuas Hulu. Mayoritas masyarakat adatnya adalah Suku Dayak Kayaan Mendalam. Mereka berada di 3 (tiga) Desa, yakni Desa Padua, Teluk Telaga dan Datah Dian. Wilayah pemerintahan adat diberada pada Ketemenggungan Kayaan Mendalam, terdiri dari kampung-kampung, yakni Sungai Ting, Tanjung Karang, Teluk Telaga dan Datah Dian (Panggung, Uma Tadaan dan Uma Suling).

Wilayah ini telah difasilitasi lembaga (LBBT) sejak tahun 2003, dengan pusat Pengorganisasian di Kampung Tanjung Karang dan Teluk Telaga. Namun demikian masyarakat adat di sini sudah mengenal LBBT sejak tahun 1997 yakni berawal dari kasus HTI yang secara sepihak mengklaim wilayah adat mereka. Kasus HTI sendiri hingga kini sudah tidak ada lagi.

Tidak berbeda dengan masyarakat adat Dayak pada umumnya, Orang Kayaan Mendalam juga mengandalkan sumber daya alam sebagai sumber kehidupan mereka. Tanah dan hutan mereka gunakan untuk bercocok tanam, seperti berladang, menyadap karet, berkebun sayur-sayuran, berkebun buah-buahan, mencari kayu untuk bahan bangunan rumah, berburu binatang liar dan lain sebagainya.

Keberadaan sumber daya alam mereka sekarang mulai terusik dengan kehadiran perusahaan HPH/IUPHHK PT. Toras Banua Sukses. Masyarakat adat sudah melakukan berbagai selaga upaya agar ijin perusahaan ini dicabut dari wilayah adat mereka. Usaha mereka tidak hanya dilakukan tingkat daerah (Pemda Kapuas Hulu, Propinsi) saja, tapi juga ke Menteri Kehutanan RI, bahkan mereka melakukan aksi demo di Bundaran HI Jakarta agar mendapat dukungan publik untuk mendesak Pemerintah Pusat mencabut ijin PT. Toras tersebut. Tapi belum ada hasilnya yang konkrit dari Pemerintah.

Beberapa catatan pembelajaran penting dari proses Pengorganisasian LBBT di wilayah ini yakni: lembaga masih dipercaya oleh masyarakat adat sebagai tempat konsultasi, pendidikan hukum kritis dan selalu diundang kalau ada hal-hal penting yang didiskusikan oleh masyarakat adat. Munculnya rasa kebersamaan, kekompakan dan kekritisan masyarakat adat dalam menyikapi persoalan yang ada di wilayah adat mereka. Konflik pelanggaran hak masih dapat mereka selesaikan melalui aturan lokal/adat. Munculnya para PHR yang proaktif bersama rakyat memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya.

7. Wilayah DAS Kapuas
Wilayah DAS Kapuas yang mejadi wilayah fasilitasi terletak di perluan sungai kapuas, merupakan bagian dari Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah DAS Kapuas sudah difasilitasi lembaga sejak tahun 2003, terdiri dari 5 Kampung, yakni: Nanga Enap, Nanga Erak, Nanga Balang, Nanga Sepan dan Nanga Salin. Secara administratif kampung-kampung ini terletak di Kedesaan Campaka Baru, Kecamatan Kedamin. Secara adat wilayah kampung-kampung ini berada di bawah Ketemenggungan Uheng Kereho. Pusat pengorganisasian lembaga terletak di Kampung Nanga Enap.

Mayoritas penduduk di wilayah ini adalah masyarakat adat Dayak Punan, dengan mata pencaharian utama adalah memanfaatkan sumber daya alam untuk berladang, menyadap karet, berkebun sayur-sayuran, menangkap ikan, berburu binatang liar di hutan, mengambil kayu untuk bangan bangunan dan untuk dijual. Selain itu, untuk mengisi waktu luang dan menambah kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya dilakukan oleh kaum perempuan adat Punan menenun dan mengayam. Ada juga sebagian warga masyarakat adat bekerja sebagai pegawai negeri dan karyawan swasta.

Konflik sumber daya alam di wilayah ini antara lain: masuknya perusahaan kayu PT. Toras Banua Sukses, PT. Kwedar, pertambangan rakyat aliran sungai kapuas, perebutan sarang burung walet, perebutan batas wilayah adat, pertambangan batu bara. Upaya yang dilakukan masyarakat adat adalah dengan melakukan musyawarah antar kampung, penataan tata batas, dialog/audensi dengan Pemda.

Proses pembelajaran penting selama mengorganisir masyarakat adat di wilayah ini antara lain: tumbuhnya kesadaran kritis masyarakat adat terhadap hak-hak mereka atas sumber daya alam, munculnya keberanian masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka menggunakan aturan lokal/adat, lahirnya para PHR yang proaktif bersama rakyat untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam.

8. Wilayah Menukung Kabupaten Melawi
Di Kecamatan Menukung ada 3 wilayah yang menjadi fokus wilayah fasilitasi lembaga, yakni: 1) Menukung Jalur Darat Sintang - Serawai; 2) Menukung Darat; dan 3) Menukung Jalur PT. Sari Bumi Kusuma. Selain di Menukung lembaga juga memperluas wilayah fasilitasi ke wilayah Kecamatan Serawai, yakni Mentibar dan sekitarnya Kabupaten Sintang.

1. Menukung Jalur Darat Jalan Raya Sintang - Serawai.
Wilayah Menukung jalur darat jalan raya dari Sintang - Serawai difasilitasi lembaga sejak tahun 2003. Secara administratif pemerintahan, ada 3 Desa yang menjadi fokus fasilitasi, yakni Desa Pelaik Keruap dengan pusat pengorganisasian di Kampung Pelaik Keruap; Desa Tanjung Beringin dengan pusat pengorganisasian di Kampung Teluk Rabin; Desa Landau Leban dengan pusat pengorganisasian di Kampung Bunyau. Semua wilayahnya terletak di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Sedangkan secara adat, wilayah ini terdiri dari 2 Ketemenggungan yakni: Ketemenggungan Pelaik Keruap dan Ketemenggungan Batas Nangka dengan 8 Kampung yang terlibat aktif dalam proses pengorganisasian, yakni: Kampung Lanjau, Terapau Mawan, Batas Nangka, Bunyau, Pelaik Keruap, Teluk Rabin, Entubu dan Sungai Lalau.

Mayoritas masyarakat adat yang mendiami wilayah ini adalah masyarakat adat Dayak Limbai, dengan mata pencaharian utama berladang (bukit dan sawah), menyadap karet. Sebagai mata pencarian tambahan mereka berkebun sayur-sayuran, ternak ayam dan sapi, mencari kayu untuk bahan bangunan dan untuk dijual sebagian, berburu binatang dan menangkap ikan.

2. Menukung Darat.
Tidak berbeda dengan Menukung Jalur Darat Sintang - Serawai, wilayah Menukung Darat difasilitasi lembaga sejak tahun 2003. Secara administratif pemerintahan terletak di Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung. Dengan pusat pengorganisasian terletak di Kampung Laman Mumbung. Sedangkan secara adat, wilayah ini berada di bawah Ketemenggungan Ransa, meliputi 6 Kampung yang menjadi fokus pengorganisasian, yakni: Kampung Guhung Trapau, Laman Mumbung, Pondok Bayan, Mehola Bangis, Sungai Dungan 2 dan Sungai Dungan 1.

Mayoritas masyarakat adatnya adalah masyarakat adat Dayak Ransa dan Kenyilu (Guhung Trapau). Untuk memenuhi sumber kehidupan sehari-hari, mereka memanfaatkan sumber daya alam yang digunakan untuk berladang, bersawah, menanam/menyadap karet, berkebun sayur-sayuran, menangkap ikan, berburu binatang liar di hutan dan mengambil kayu di hutan untuk bahan bangunan dan sebagian untuk dijual. Ada juga masyarakat adat yang bekerja sebagai pegawai negeri dan karyawan swasta.

3. Menukung Jalur Perusahaan PT. SBK
Wilayah Menukung Jalur ini, pusat pengorganisasian terletak di Kampung Sungkup Desa Belaban Ella, Kecamatan Menukung. Ditetapkan sebagai wilayah fasilitasi sejak tahun 2007. Secara pemerintahan adat, wilayah ini masuk dalam Ketemenggungan Siyai, terdiri dari 6 Kampung yakni: Kampung Landau Mumbung, Nanga Apat, Nanga Siyai, Ncana, Sungkup dan Belaban Ella.

Wilayah Ketemenggungan Siyai ini didiami oleh 3 sub Suku Dayak, yakni: Suku Limbai, Ransa dan Kenyilu. Mayoritas masyarakat adatnya memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti untuk berladang, bersawah, menyadap karet, berburu binatang liar di hutan, menangkap ikan dan mengambil kayu di hutan untuk bahan bangunan rumah pribadi. Selain itu, masyarakat adat juga beternak ayam, sapi, babi. Ada juga warga masyarakat adat yang bekerja sebagai pegawai negeri dan karyawan swasta.

Ancaman terhadap wilayah adat dan keberadaan masyarakat adat di Kecamatan Menukung sekarang adalah:
- terdapat 3 ijin perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT. SMS, BPK dan Citra Mahkota,
dengan luas areal rata-rata 10.000 hektar;
- terdapat 7 jijin eksploirasi perusahaan pertambangan batu bara, yakni: PT. Duta Makasar
Mining; PT. Makasar Megah Mining; PT. Louis Josua Internasional Invesment; PT. Grand LJ
Fullerton Succesfull; PT. Melawi Rimba Mineral; PT. Sumber Rezki Lestari; PT. Sindo
Resources.
- pengklaiman sepihak wilayah adat oleh taman nasional (BBBR)
- selain itu, masyarakat adat juga dihadapkan pada lahan yang gersang dengan ditumbuhi
padang ilalang yang setiap musim kemarau terbakar. Hal ini sangat menyulitkan masyarakat
adat untuk dapat berladang dan menanam karet.

Dalam menyikapai ancaman sumber daya alam tersebut, masyarakat adat melakukan berbagai usaha dan upaya, yakni: membuat surat penolakan yang dicap jempol dan dikirimkan kepada Pemda, Pemprov, Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah lainnya yang terkait; melakukan aksi damai dan audensi ke Pemda dan DPRD setempat; pemetaan partisipatif atas wilayah adat; mengadakan pertemuan/musyawarah antar kampung, desa dan kecamatan untuk menyatukan kekuatan dalam penolakan investasi besar di wilayah adat mereka; mengadakan pelatihan, pendidikan hukum kritis dan lokakarya lainnya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat adat.

Catatan penting pembelajaran bersama masyarakat di wilayah ini, yakni: - tumbuhnya rasa keberanian dan kebersamaan masyarakat adat dalam memperjuangkan dan mempertahankan wilayah adatnya; - munculnya organisasi masyarakat adat (OMA) seperti JAKA, PERMADALI, PERMADAR, GEMA KAMI sebagai sarana berjuang bersama; adanya PHR yang siapa bersama masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah dan sumber daya alam; masyarakat sudah mandiri melakukan negosiasi, loby ke Pemda dan DPRD setempat untuk mendorong adanya pengakuan atas wilayah adat mereka; masyarakat adat mampu mendesak Bupati Melawi untuk mengeluarkan ijin pertambangan batu bara di wilayah adat mereka dan sudah ada surat dari Bupati tersebut.

4. Wilayah Mentibar Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang
Wilayah Mentibar difasilitasi sejak tahun 2007, pada waktu terjadinya konflik masyarakat adat dengan perusahaan kayu PT. Panggar Begili. Namun demikian sejak tahun 2005, lembaga telah diminta oleh masyarakat adat Serawai untuk memberikan pelatihan/pendidikan hukum kritis.

Secara administrasi pemerintahan, wilayah ini terletak di Desa Gurung Sengiang, terdiri dari 4 Dusun yakni: Dusun Mentibar, Sungai Garong, Laman Gurung dan Melako Kanan, Kecamatan Serawai. Sedangkan secara adat, wilayah ini dibawah pemerintahan Ketemenggungan Bedaha. Ketemenggungan Bedaha memimpin 2 wilayah kedesaan, yakni Desa Gurung Sengiang dan Desa Bedaha yang terdiri dari 4 dusun juga, yakni: Dusun Batu Seladang, Nanga Seguyang, Laman Randu dan Laman Krangan.

Mayoritas masyarakat adat adalah sub Suku Dayak Melahui, dengan mata pencaharian utama sehari-hari adalah berladang (bukit dan tanah dataran rendah), menyadap getah, berkebun sayur-mayur, menangkap ikan, berburu binatang liar di hutan, meramu untuk bahan bangunan sendiri dan sebagian untuk dijual. Ada juga warga masyarakat adat yang bekerja sebagai pegawai negeri, guru, dan karyawan swasta. Di kampung mereka beternak ayam, babi, ikan, sapi baik untuk dikonsumsi sehari-hari maupun untuk dijual.

Mayoritas rumah penduduknya adalah rumah tunggal yang berderet mengikuti jalan raya kampung. Tempat tinggal mereka tidak jauh dari sungai besar (sungai melawi) dan anak sungai lainnya. Dan kondisi ini sudah lama berlangsung. Hal ini disebabkan karena sungai merupakan satu-satunya sarana transportasi baik antar kampung maupun ke kota-kota kecamatan dan kabupaten.

Ancaman terhadap perampasan hak ada mereka sekarang adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT. Sumber Hasil Prima (SHP) dan PT. Sinar Sawit Andalan (SSA) serta perusahaan pertambangan batu bara, yakni PT. Heravika Kalsindo. Sedangkan usaha dan upaya yang telah dilakukan masyarakat adat untuk menyikapi berbagai perusahaan ini antara lain: membuat surat pernyataan penolakan yang ditandatangani/cap jempol oleh warga masyarakat adat; melalukan konfrensi pers di kantor LBBT Pontianak; melakukan aksi dan audensi dengan Pemda dan DPRD Sintang, melakukan audensi dengan Komnas Dearah Kalbar sekaligus menyerahkan surat pernyataan penolakan.

Pelajaran penting selama melakukan pengorganisasian di wilayah ini antara lain: terbentuknya organisasi masyarakat adat (GEMAS) sebagai sarana diskusi bersama; tumbuhnya sikap kritis masyarakat adat dalam menyikapi berbagai bentuk pembangunan yang tidak pro lingkungan; adanya PHR yang handal dan proaktif bersama masyarakat adatnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat; PHR bersama masyarakat adat sudah berani melakukan negosiasi, dialog dengan para pengambil keputusan di tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi.