Senin, 06 Oktober 2014

Melestarikan Rimak Tawang Panyai Tapang Sambas - Kemayau


Mewujudkan Pengakuan dan Perlindungan Hukum atas Wilayah Dan Hutan Adat Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau


by agustinus



Masyarakat adat yang sekarang mendiami Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau menyebut dirinya Masyarakat Adat Suku Dayak De’sa, yang secara kuantitas cukup besar di Desa Tapang Semadak. Secara administratif Pemerintahan, Kampung Tapang Sambas – Kemayau masuk dalam Kedesaan Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Memiliki batas-batas wilayah adat adalah: sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Engkelitau/Nanga Sebedau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang; sebelah Selatan berbatasan dengan Kampung Suak Terentang, Desa Engkeresik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau; sebelah Timur berbatasan dengan Kampung Tanah Putih (udah ada Tugu Sapat), Sungai Engkelitau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kampung Sebadu/Tapang Semadak, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau memiliki luas 1.623,50  ha, terdiri dari Bawas 309,60 ha, Gupung 82,16 ha, Kebun Karet 589,60 ha, Pemukiman 22,74 ha, Rimak Adat 38,79 ha, Sawah 490,43 ha, Tembawang 64,50 ha dan Kebun Tengkawang 26,06 ha. Jumlah penduduk adalah 200 Kepala Keluarga, 709 Jiwa terdiri dari 379 Laki-laki dan 330 Perempuan. Mata pencaharian utama mereka adalah berladang (be-uma) lahan kering, bersawah (uma payak) dan menyadap getah karet. Mereka menempati rumah tunggal yang berderet mengikuti jalan raya kampung. Mereka masih memegang tinggi raya kekeluargaan dan tetap mentaati adat istiadat yang berlaku secara turun-temurun.

Rimak/hutan adat yang ada di wilayah adat Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau dinamakan mereka dengan Rimak Adat Tawang Panyai. Rimak adat ini merupakan milik bersama (komunal) masyarakat. Hingga sekarang rimak adat ini relativ masih utuh dengan topografi di dataran tanah rendah (basah dan kering). Di Rimak Adat Tawang Panyai terdapat berbagai jenis kayu berharga, binatang liar, rotan, tanaman obat-obatan dan lainnya. Banyak jenis yang bisa dimanfaatkan di Rimak Adat ini, seperti buah-buahan, rotan, kayu untuk ramuan rumah pribadi dan sarana umum, ikan, berbagai jenis binatang liar. Selain itu, Rimak Adat ini dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata alam.
Untuk memanfaatkan isi riamak adat, masyarakat sepakat membuat aturan kampung yang mereka namakan Bepekat Bat Ngetan  Ngintu Tanah Ai'. Kesepakatan ini untuk memperkuat Surat Keterangan Hutan Adat milik Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau yang dibuat oleh Kepala Dusun Tapang Sambas – Kemayau (1994), disetujui oleh Kades Tapang Semadak dan diketahui oleh Plt. Camat Sekadau Hilir.


Untuk itu, Rimak Adat Tawang Panyai terus diperjuangkan oleh masyarakat agar mendapat pengajuan dan perlindungan hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sekadau. Pada 2012, mereka melakukan dialog dengan Pemda Kabupaten Sekadau, dengan menghasilkan berita acara tentang kesepahaman pengelolaan sumber daya hutan adat di Desa Tapang Semadak. Menindaklanjuti berita acara tersebut, Masyarakat Adat Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau sepakat untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Rimak Adat Tawang Panyai, dan pada Juni 2014, mereka melakukan dialog dengan Pemda Kabupaten Sekadau. Pemda sangat antusias dan menyambut baik inisitatif Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau yang telah membuat Perdes. Satu-satunya kampung di Kabupaten Sekadau yang memiliki inisiatif dan berani membuat Perdes tentang hutan adat adalah Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau. Komitmen Pemda Sekadau terus mereka kawal hingga dikeluarkan Surat Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang pengakuan dan perlindungan atas hutan adat mereka.
Sebagai Masyarakat Adat, khususnya Dayak, Masyarakat Adat di Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau memiliki kelembagaan dan aturan adat secara turun-temurun. Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau secara Pemerintahan Adat berada di bawah Ketemenggungan Tapang Semadak. Dengan struktur kelembagaan adat adalah Temenggung sebagai Pemangku Adat Tertinggi, kemudian Menteri Adat yang dibantu Sekutu Adat sebagai Pengurus Adat tiap-tiap kampung. Jabatan pengurus adat memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Uniknya, Pemerintahan Ketemenggungan ini menguasai 3 sub suku, yakni Dayak De’sa, Dayak Ketungau dan Melayu.

Adat istiadat dan hukum adat telah mereka sepakati dalam masyawarah adat (2010) untuk ditulis dan dokumentasikan dalam bentuk buku. Buku adat ini yang menjadi pedoman, pegangan para pengurus adat dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan, baik itu perselisihan antar warga kampung itu sendiri maupun melibatkan pihak luar. *****

Tidak ada komentar: