Senin, 09 Juni 2014

Pengukuhan Tumenggung Tapang Semadak



Tapang Semadak Kukuhkan Tumenggung
Bukti Eksistensi Masyarakat Adat Di Antara Semak Zaman

by. Agus dan Gunui



Salah satu ciri khas sekaligus simbol eksistensi Masyarakat Adat adalah berfungsinya kelembagaan adat. Masing-masing komunitas Masyarakat Adat memiliki kelembagaan adat dan kesatuan unit sosial yang berbeda. Demikian juga dengan Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat yang terdiri dari l51 Subsuku, seluruh komunitas ini memiliki karakteristik kelembagaan adat tersendiri. Umumnya bentuk kelembagaan adat adalah Ketumenggungan, Kedamungan, dan Kebinuaan. Walaupun setiap komunitas memiliki kelembagaan adat masing-masing, akan tetapi dengan perubahan kondisi sosial budaya karena berbagai faktor banyak komunitas tidak lagi memiliki kelembagaan adat, atau kalaupun ada hanya formalitas semata. Dengan dihapusnya sistem pemerintahan adat di masa rezim orde baru,  menjadi pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa sejak 1979, maka kelembagaan adat melakukan penyesesuaian, diantaranya bentuk ketemenggungan atau kedamungan berpusat di desa bukan lagi di komunitas masing-masing. Satu diantara sekian banyak kelembagaan adat yang menyatukan beberapa komunitas berbeda adalah Ketemenggungan Desa Tapang Semadak, di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Pada awal tahun 2012 lalu, Markus Samin (alm), Tumenggung Desa Tapang Semadak, telah wafat. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pada 16 November 2013 lalu, Masyarakat Adat di Desa Tapang Semadak yang terdiri dari beberapa kampung ini mengukuhkan Tumenggung baru. Pengukuhan Temenggung dilaksanakan di Balai Dusun Kampung Tapang Samas (Tapang Sambas, red) Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau. Pengukuhan dihadiri 87 orang perwakilan pemimpin adat/kampung dari 6 Kampung di Desa Tapang Semadak yaitu Kampung Baru, Batu Bedan, Sepasa, Janang Sebatu, Tanyung, dan Tapang Semadak. Pengukuhan ini  juga dihadiri Martinus, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sekadau.


Tumenggung baru yang diangkat oleh para sekutu Adat, Tetua Adat, Pengurus Kampung, beserta Perangkat Desa Tapang Semadak adalah Kornelius Liyon. Dalam musyawarah adat mereka bersepakat untuk mengukuhkan warga Kampung Tapang Sambas, asal Kampung Lanjau, Tempunak-Sintang ini sebagai punggawa adat setingkat ketumenggungan atau Sedesa Tapang Semadak. Pria yang biasa disapa Liyon ini menerima amanah tersebut dan mengharapkan dukungan dari seluruh unsur Masyarakat Adat Desa Tapang Semadak. Ia juga berterima kasih atas segala kepercayaan yang diberikan masyarakat meski ia merasa belum layak. “Meski usia saya sudah kepala empat, tapi pengetahuan saya tentang adat istiadat masih terbatas. Makanya saya harus banyak belajar dengan anggota masyarakat yang lain. Saya berterima kasih karena telah mengangkat saya, saya akan jaga kepercayaan ini dan minta dukungan kita semua, supaya bisa menjadi tumenggung yang baik dan benar-benar berguna bagi Masyarakat Adat kita,” kata Liyon.

Prosesi Pengukuhan Temenggung dimulai dengan ritual adat Ngukoh Temenggung ( Pengukuhan Temenggung). Perangkat adat yang digunakan untuk ritual ini adalah babi 30 kilogram, tempayan suling 1 buah, ayam 1 ekor, beras 1 mangkok adat, ubung (benang) 1 gulung, duit  pengkeras Rp 20.000, ketutung  buluh (bambu yang telah diruncing, untuk menyimpan sesuatu),  ketawak 1 buah,  jerabat adat 5 singkap, dan arak 15 botol. Perangkat adat itu memiliki fungsi masing-masing, yakni babi  sebagai bahan dasar ritual adat untuk sesajian kepada Petara (Tuhan). Selain itu,  dipakai juga sebagai santapan bersama peserta yang hadir. Ayam untuk bekibau (mengipas atau memberkati temenggung baru), beras untuk mengukuhkan semengat (roh) Tumenggung baru dan peserta yang hadir. Beras, ubung, dan uang pengkeras, ketutong buluh, ketawak, jerabat dan arak disimpan di samping tempayan suling atau pengasi (tempayan yang diisi dengan tuak dan 2 buah bambu kecil untuk minum tuak dalam tempayan). Seluruh perangkat adat disiapkan bersama secara swadaya.

Ritual Adat Pengukuhan Temenggung dipimpin oleh Banjan. Menurut Banjan, ritual adat pengukuhan ini dimaksudkan untuk mengucapkan syukur kepada Petara atas terpilihnya dan dikukuhkannya Tumenggung baru. “Ini juga wujud syukur kita karena acara  terselenggara dengan lancar. Selain itu, yang terpenting, ritual ini adalah permohonan atau doa adat agar Petara memberi restu pada pengukuhan ini, sekaligus agar Temenggung yang dikukuhkan mampu menjalankan tugasnya”, papar Banjan lugas.

Setelah seluruh prosesi adat dijalankan dan tuak suling atau pengasi  udah diminum bersama, maka serangkaian acara pengukuhan sudah dianggap selesai dan memenuhi syarat sebagai Tumenggung baru. Setelah 3 hari ritual adat Pengukuhan Temenggung ini, wajib bagi Masyarakat Adat Tapang Semadak untuk mengadakan ritual adat selanjutnya yaitu ritual adat ngibau tempayan, sebagai lambang kekuatan lembaga adat. Selain itu, adat ini juga untuk muai pantang-pemali, sial-sisil, celaka, bahaya, penyakit (membuang pantang dan berbagai bentuk mala atau kesialan) bagi orang banyak.

Masyarakat Adat Dayak tak bisa dipisahkan dari adat istiadatnya. Menurut Martinus, Ketua Komisi B DPRD Sekadau, Orang Dayak memiliki istilah dalam hidup sehari-hari, yakni Hidup Dikandung Adat, Mati Dikandung Bumi. Artinya, kehidupan Orang Dayak tidak bisa dipisahkan dari adat istiadat dan hukum adat. “Adat istiadat merupakan identitas diri turun-temurun bagi Masyarakat Adat Dayak. Untuk itu, identitas ini perlu dijaga dan dilestarikan demi keberlangsungan hidup Orang Dayak. Masyarakat Adat memiliki keistimewaan tersendiri, yakni ada nilai-nilai kearifan lokal, religious, kejujuran, kebersamaan dan lain sebagainya. Dengan pengukuhan Temenggung Desa Tapang Semadak telah membuktikan bahwa Masyarakat Adat itu ada,”  kata Pak Martinus.

Dengan terlaksananya Pengukuhan Temenggung Desa Tapang Semadak, ini membuktikan bahwa Masyarakat Adat yang bermukim di Desa Tapang Semadak masih ada dan tetap eksis. Mereka menyadari bahwa kelembagaan adat, pengurus adat sangat penting dalam menjaga keharmonisan dan kewibawaan hidup sehari-hari.

Pengukuhan Temenggung ini dapat menjadi pembelajaran bagi kampung-kampung, di lain komunitas yang adat istiadat dan kelembagaan adatnya sudah mulai pudar. Melaui kekuatan kelembagaan adat, maka kedaulatan atas wilayah adat dan adat istiadat (kebudayaan) dalam komunitas bisa semakin eksis. Hal ini  sudah sepatutnya mendapat respon lebih dari kalangan pemerintah agar tidak semakin membiarkan keberadaan adat istiadat beserta lembaga adatnya hilang dari muka bumi. Masyarakat Adat Tapang Semadak dalam momen pengukuhan ini berharap ini bisa menjadi contoh di tempat lain dan pemerintah dapat mengesahkan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat. **** 

Tidak ada komentar: