Rabu, 04 Mei 2011

Rakyat Menderita, Perkebunan Sawit Merajalela
Penolakan Masyarakat Adat Melahui di Serawai, Sintang atas Kehadiran Perkebunan Kelapa Sawit

Lagi-lagi kehadiran perkebunan kelapa sawit menimbulkan masalah. Masalah yang terjadi tidak hanya pada masyarakat adat dengan perusahaan, tapi masyarakat adat antar masyarakat adat. Otomatis yang berkonflik pasti melibatkan para pejabat Desa, BPD, Kadus dan Pemerintah Kecamatan serta Kabupaten. Konflik saling klaim wilayah (tanah, hutan) adat ini akibat dari kebijakan pemerintah yang memberikan ijin kepada perusahaan sawit untuk menguasai wilayah milik masyarakat adat. Karena kebijakan yang tidak transparansi, tidak disosialisasikan dulu dengan masyarakat adat, maka masyarakat adat menolak kehadiran perusahaan sawit tersebut.

Fenomena inilah yang dihadapi Masyarakat Adat Suku Dayak Melahui, tepat di Desa Gurung Sengiang, Kec. Serawai, Kab. Sintang Kalbar yang tidak menginginkan wilayah adat (tanah, hutan) mereka dikuasai oleh perusahaan sawit PT. Sumber Hasil Prima (SHP) dan PT. Sawit Sumber Andalan (SSA). Baru pada tahap issu akan hadir perusahaan ini tahun 2007, sudah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat adat yang menjurus pada konflik horizontal di masyarakat adat. Tahun 2007, masyarakat adat di daerah ini membuat surat penolakan atas kehadiran perusahaan sawit ini. Walaupun mendapat perlawanan dari masyarakat adat, perusahaan tetap melakukan aktivitasnya (survey).

Masyarakat adat Melahui sangat menyadari bahwa tanah, hutan dan air telah menjadi sumber kehidupan mereka, seperti untuk berladang, bertanam karet, tengkawang, belian (ulin), tempat upacara adat dan aktivitas lainnya. Bila wilayah adat (tanah, hutan) masyarakat adat digarap untuk perkebunan sawit, maka hilanglah sumber-sumber kehidupan masyarakat adat, seperti sumber pangan, obat-obatan asli, tempat berladang, tempat upacara adat dan sebagainya. Yang jelas hilang juga identitas suku Melahui sebagai masyarakat adat Dayak Melahui.

Berikut Surat Kesepakatan Penolakan Masuknya Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Desa Gurung Sengiang.
Kami Masyarakat Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang, dengan ini menyatakan MENOLAK masuknya perkebunan kelapa sawit, dengan alasan:
  1. Kami semuanya petani beladang, berkebun karet dan bercocok tanam lainnya tidak bisa dipisahkan dari tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya;
  2. Kalau dikatakan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat adat, bagi kami masyarakat adat tidak mengenal adanya pengangguran, kami semua sudah memiliki pekerjaan masing-masing;
  3. Kami semua berpendidikan formal rendah, kalaupun perusahaan kelapa sawit masuk tetap saja kami masyarakat adat sebagai buruh (kuli) kasar selamanya. Artinya kami masyarakat adat MENJADI KULI DI TANAH SENDIRI;
  4. Kami selama ini (secara turun-temurun) hidup sebagai petani berladang, menyadap karet, bertanam sayuran-sayuran untuk memenuhi kehidupan sehari-hari kami, bukan berkebun SAWIT;
  5. Di wilayah adat kami tidak dikenal yang namanya lahan tidur, tanah terlantar, lahan nganggur, atau lahan kosong. Semua lahan/wilayah adat kami sudah ada berbagai jenis tanam-tumbuhnya, baik kayu asli hutan maupun tanaman buah-buahan lainnya;
  6. Kami Masyarakat Adat Gurung Sengiang yang menolak tidak ingin tergantung kepada pihak luar (perusahaan sawit) untuk mengubah nasib kami. Secara turun-temurun kami sudah terbukti mampu secara mandiri dalam mengelola wilayah adat kami;
  7. Di wilayah Desa Gurung Sengiang terdapat banyak tempat mali (keramat), tanah tumpah darah, tempat upacara adat dan sebagainya;
  8. Penolakan atas perusahaan sawit telah kami lakukan sejak tahun 2007, karena perusahaan sawit tidak terbukti mampu mensejahterakan masyarakat adat;
  9. Pelanggaran atas kesepakatan ini, dari pihak manapun akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang telah kami sepakati;
  10. Kesepakatan ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan harapan menjadi pedoman bagi pengambil kebijakan.
Disepakati di Sungai Garung, 7 Maret 2011
Daftar nama dan cap jempol terlampir.

Tembusan Kesepakatan ini Kami sampaikan kepada:
  1. Yth. Bapak Kepala Desa Gurung Sengiang di Tempat.
  2. Yth. Bapak Temenggung Mentibar - Bedaha.
  3. Yth. Bapak Camat Serawai di Serawai.
  4. Yth. Bapak Kapolsek Serawai di Serawai.
  5. Yth. Bapak Danramil 1205 Serawai di Serawai.
  6. Yth. Bapak Bupati Sintang di Sintang.
  7. Yth. Bapak Ketua DPRD Sintang di Sintang.
  8. Yth. Bapak Kapolres Sintang di Sintang.
  9. Yth. Komnas Ham Daerah Propinsi Kalbar di Pontianak.

Tidak ada komentar: