Perusahaan Pertambangan Batu Bara Di Hukum Adat
Denda Adat Sebesar Rp. 8.200.000,-by. Agus.Mualang
Dinilai
tidak memberitahu sebelumnya kepada Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai
sebagai pemilik wilayah adat, tim batu bara dari perusahaan pertambangan batu
bara milik PT. GMT Services dikenakan Hukum Adat. Dengan Denda Adat yang pada
waktu itu disepakati dinilai dengan uang sebesar Rp. 8.200.000,- (Delapan Juta
Dua Ratus Ribu Rupiah) yang harus ditanggung oleh perusahaan pertambangan batu
bara (PT. GMT Services).
”Beberapa waktu lalu,
Bulan Agustus 2008 kebetulan ada warga Kampung Sungkup yang sedang pergi ke
ladangnya dan bertemu dengan tim survey batu bara bersama dengan beberapa warga
kampung lainnya”, ungkap Temenggung Siyai, Pak Manan di Kampung Sungkup kepada KR,
pada waktu pelaksanaan pemenuhan Hukum Adat oleh perwakilan PT. GMT Services
beberapa waktu lalu.
Pak
Manan yang saat itu didampingi Ketua Adat Kampung Sungkup, Pak Aryah dan
beberapa Tokoh Masyarakat Adat di Ketemenggungan Siyai, mengungkapkan bahwa sanksi
adat dijatuhkan karena tim survey batu bara dari perusahaan PT. GMT Services
tidak memberitahu atau melakukan sosialisasi dahulu dengan Masyarakat Adat di
Ketemenggungan Siyai, selaku pemilik wilayah adat. Selain itu, warga
Ketemenggungan Siyai menilai bahwa pihak perusahaan tidak mengindahkan surat
penolakan atas semua bentuk investasi skala besar, termasuk pertambangan batu
bara yang ingin beroperasi di wilayah adat Ketemenggungan Siyai.
“Surat
penolakan Masyarakat Adat ini, dikirimkan kepada Bupati Melawi, DPRD Melawi,
dan instansi-instansi Pemerintah terkait, Muspika Kecamatan Menukung dan kepada pihak perusahaan, seperti
perusahaan sawit dan batu bara”, tambah Ketua Adat Kampung Sungkup, Pak Aryah.
Pak
Manan menambahkan, ada 3 Sanksi Adat yang dikenakan kepada 4 (empat) orang tim survey
batu bara beserta warga kampung lainnya yang ikut membantu tim survey pergi ke
dalam hutan/lokasi yang akan di survey, yakni: Adat Salah Basa, Kesupan
Temenggung, dan Kesupan Kampung. Pak Manan tidak merincikan besarnya tiap-tiap
sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak perusahaan tersebut. Tapi berdasarkan
kesepakatan pada waktu pertemuan antara Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai
dengan tim survey batu bara di Desa Siyai tanggal 6 Agustus 2008, bahwa sanksi
adatnya dinilai dengan uang, sebesar 8.200.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Ribu
Rupiah) yang dibagikan kepada 6 Kampung yang ada di Ketemenggungan Siyai.
Selain dihadiri oleh tim survey batu bara, pertemuan ini juga dihadiri pihak
Muspika Kecamatan Menukung, yakni Camat Menukung, Danramil 1205/18 Menukung,
dan Kapolsek Menukung.
Perusahaan PT. GMT Services, merealisasikan Hukum Adat
tersebut pada 4
September 2008 di Kampung Sungkup, disertai dengan Upacara Adat Sumpah. ”Upacara
Adat Sumpah bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, apalagi
dilakukan oleh pihak-pihak luar (perusahaan) yang tidak memiliki hak atas suatu
wilayah adat. Agar tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun atas kasus yang
sudah diselesaikan secara hukum adat”, kata Pak Manan yang didampingi Ketua
Adat Ketemenggungan Siyai, Pak Aryah, pada pelaksanaan Upacara Adat Sumpah di
Kampung Sungkup.
Didasarkan informasi yang diperoleh KR di Kampung
Sungkup, dilakukan suvey batu bara oleh tim survey berawal adanya Keputusan
Bupati Melawi No.355 Tahun 2006, tanggal 18 Desember 2006, tentang Pemberian
Izin Kuasa Pertambangan Eksploirasi kepada PT. Sindo Resource. Keputusan Bupati
tersebut, ditindaklanjuti oleh Camat Menukung dengan mengeluarkan Surat No.
540/489/Ekbang/2008, prihal Pemberitahuan Tim Survey Batubara dari PT. GMT
Indonesia kepada Kepala Desa Belaban Ella. Inti dari isi Surat Camat Menukung adalah
meminta perhatian Saudara Kepala Desa Belaban Ella untuk membantu kelancaran
tim survey batu bara dalam mengadakan survey di wilayah Kedesaan Belaban Ella.
Kemudian agar Kepala Desa memberitahukan kepada masyarakat tentantang kegiatan
dimaksud.
Walaupun kejadiannya sudah cukup lama, namun apa yang
telah dilakukan Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai dengan menghukum adat PT.
GMT Services merupakan pelajaran penting bagi semua pihak. Masyarakat Adat
Ketemenggungan Siyai ingin mengatakan bahwa mereka masih mempraktikan adat
istiadat, kebiasaan-kebiasaan, khususnya hukum adat yang merupakan warisan
leluhur mereka terhadulu. Bukan nilai adat yang dapat dinilai dengan uang yang
ingin ditonjolkan Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai, tapi nilai-nilai, roh
dari hukum adat itu yang ingin mereka tegakkan. Untuk itu, bagi semua pihak
diharapkan dapat menghormati adat istiadat, tradisi-tradisi dan hukum adat turun-temurun
Masyarakat Adat. ***