Pembentukan dan Pemilihan Temenggung beserta Pengurus Adat
Desa Tapang Semadak
Secara adat istiadat, budaya, hukum adat, masyarakat adat di wilayah ini cukup taat dan menghormatinya. Hal ini terbukti dari beberapa kasus/konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara hukum adat. Keberadaan dan ketahanan adat istiadat, budaya dan hukum adat mulai luntur seiring terjadinya perubahan situasi, masuknya perusahaan perkebunan skala besar, perkembangan zaman, teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin cangkih, menuntut masyarakat adat harus ekstra keras menjaga dan menguatkan adat istiadat dan hukum adat. Menurunnya wibawa para pengurus adat dan hukum adat mulai dirasakan oleh warga masyarakat adat. Situasi ini mulai diraskan karena beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan (sawit) belum mampu diselesaikan dengan hukum adat. Pihak perusahaan lebih suka membawa kasus ke hukum formal (polisi, jaksa dan hakim).
Untuk menyikapi persoalan di atas, maka pada tanggal 18 Januari 2010 bertempat di Kantor Balai Desa Tapang Semadak berkumpul para pengurus adat, pengurus desa, pengurus kampung, tetua kampung, perempuan ada dan pemuda adat. Mereka bersepakat untuk membentuk dan memilih Temenggung beserta pengurus adat. Dalam musyawarah ini dihasilkan nama Ketemenggungan, yaitu: "KETEMENGGUNGAN Desa Tapang Semadak", dengan wilayah kekuasaan meliputi Wilayah Kedesaan Tapang Semadak.
Temenggung yang terpilih pada waktu itu adalah MARKUS SAMIN, sedangkan pengurus adat (Menteri Adat) dan Sekutu Adat tiap Kampung terdiri dari:
1. Pak Paii sebagai Menteri Adat Kampung Sebadu/Tp. Semadak;
2. Pak Acong sebagai Menteri Adat Kampung Tapang Sambas;
3. Pak Liyon sebagai Menteri Adat Kampung Tapang Kemayau;
4. Pak Jundeng sebagai Menteri Adat Kampung Janang Sebatu;
5. Pak Silin sebagai Menteri Adat Kampung Perupuk Mentah;
6. Pak Sicong sebagai Menteri Adat Kampung Tempapau.
Temenggung maupun Menteri Adat yang baru diharapkan secara profesional mengurus dan menyelesaikan perkara-perkara adat yang terjadi di wilayah kewenangannya. Tidak ada lagi sengketa adat yang harus diselesaikan oleh polisi atau aparat hukum formal lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar