Selasa, 15 Juli 2008

Upacara Adat Penancapan Tata Batas Wilayah

Cara Masyarakat Adat Mengamakan Wilayah Adatnya

Salah satu cara menghindari konflik tata batas, Masyarakat Adat Dayak Punan Uheng Kereho di Kampung Nanga Enap dan Dayak Taman di Lunsa Hulu sepakat untuk menentukan tata batas wilayah adat.

Penentuan tata batas wilayah adat ini, terlebih dahulu dilakukan musyawarah adat yang melibatkan para tokoh masyarakat adat dari kedua suku tersebut. Dari hasil musyawarah maka disepakati untuk membuat tata batas wilayah adat dengan menancapkan kayu belian (besi) sebagai tanda batas tersebut.

Sebelum dilakukan penancapan tiang batas, maka dilakukan upacara adat. Upacara adat dimaksudkan agar segala sesuatu yang sudah disepakati tidak lagi dilanggar oleh kedua belah pihak. Apabila terjadi pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar: