Ini adalah surat Bupati Melawi tentang Penghentian sementara aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Menukung, khususnya di Ketemenggungan Siyai, Ketemenggungan Batas Nangka dan Ketemenggungan Ransa, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
Keluarnya surat ini atas desakan dari Masyarakat Adat yang terkabung dalam Organisasi Masyarakat Adat, yakni Jaringan Komunikasi Antar Kampung (JAKA), Persatuan Masyarakat Adat Dayak Limbai (PERMADALI), Persatuan Masyarakat Adat Dayak Ransa (PEMADAR), Gerakan Masyarakat Serawai (GEMAS) dan Gerakan Masyarakat Adat Kabupaten Melawi (GEMA-KAMI) serta didukung oleh Pendamping Hukum Rakyat (PHR). Organisasai-organisasi dan PHR ini dari tahun 2005 telah menyatakan sikapnya untuk menolak berbagai jenis perusahaan skala besar yang ingin masuk ke wilayah adat mereka.
Dan pada 2010, Organisasi dan PHR ini melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati Melawi dan Kantor Pengadilan Negeri Sintang untuk menuntut pencabutan semua izin-izin perusahaan skal besar yang ada di wilayah adat mereka serta mendesak Ketua PN Sintang untuk membebaskan ketiga warga Ketemenggungan Pelaik Keruap yang di sidangkan di PN Sintang. Ketiga warga ini disidangkan karena dituduh memeras dan merampas kemerdekaan seseorang, dimana pada waktu itu terjadi penahanan dan penghukuman adat terhadap tim survey batu bara yang melakukan survey batu bara di wilayah adat Ketemenggungan Siyai pada waktu malam hari.
Akhirnya, Ketua PN Sintang hanya memutuskan tiga bulan penjara terhadap ketiga warga tersebut. Dan Bupati Melawi juga membentuk tim investigasi untuk memastikan apakah masyarakat adat di Desa Pelaik Keruap, Desa Landau Lepan dan Desa Laman Mumbung benar-benar menolak kehadiran pertambangan batu bara. Karena hasil investigasi tim mengatakan mayoritas masyarakat adatnya menolak, maka Bupati Melawi secara resmi membuat surat yang ditujukan kepada Camat Menukung agar menghentikan sementara aktivitas survey pertambangan batu bara di wilayah adat tersebut.