Jumat, 18 Juli 2008

Pelatihan Gender bagi Kelompok Perempuan

Memahami Keseimbangan Peran (Laki-laki dan Perempuan)

Pelatihan gender sangat penting bagi kelompok perempuan adat yang berada di pedalaman Kalimantan Barat. Seperti yang dilakukan di Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang.

Pelatihan ini dimaksudkan agar kaum perempuan memahami dan mengerti keseimbangan hak, peran antara laki-laki dan perempuan. Dengan memahami dan mengerti atas hak, perannya maka perempuan dapat berbuat sesuatu bagi kaumnya yang tertindas.

Kegiatan ini dilaksanakan atas prakarsa kelompok perempuan yang berada di Desa Pisak. Mereka menginginkan adanya kerjasama antara mereka dan kaum laki-laki dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya kaum perempuan yang tertindas.

Selasa, 15 Juli 2008

Upacara Adat Penancapan Tata Batas Wilayah

Cara Masyarakat Adat Mengamakan Wilayah Adatnya

Salah satu cara menghindari konflik tata batas, Masyarakat Adat Dayak Punan Uheng Kereho di Kampung Nanga Enap dan Dayak Taman di Lunsa Hulu sepakat untuk menentukan tata batas wilayah adat.

Penentuan tata batas wilayah adat ini, terlebih dahulu dilakukan musyawarah adat yang melibatkan para tokoh masyarakat adat dari kedua suku tersebut. Dari hasil musyawarah maka disepakati untuk membuat tata batas wilayah adat dengan menancapkan kayu belian (besi) sebagai tanda batas tersebut.

Sebelum dilakukan penancapan tiang batas, maka dilakukan upacara adat. Upacara adat dimaksudkan agar segala sesuatu yang sudah disepakati tidak lagi dilanggar oleh kedua belah pihak. Apabila terjadi pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Kamis, 10 Juli 2008

Pertemuan Orang Muda Katolik Se-Paroki Ambalau

"Menjadi Kaum Muda Katolik Yang Atif, Kreatif, Inovatif dan Peka akan Sesama dan Lingkungan Hidup".

Pertemuan yang dihadiri oleh 190-an anak muda katolik se-Paroki Ambalau ingin mengajak anak muda khususnya anak muda katolik agar memahami dan sadar akan hak-hak masyarakat adat atas lingkungan hidup. Pertemuan ini sendiri diprakarsa oleh Pastoral Ambalau (Pastor Silver) bekerja sama dengan masyarakat adat Ambalau. Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 7 - 13 Juli 2008.

Issu yang dibahas dalam pertemuan adalah dampak dari masuknya perusahaan perkebunan dan pertambangan di wilayah masyarakat adat. Issu ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat, khususnya kaum muda katolik karena di daerah tersebut terjadi pro dan kontra terhadap akan masuknya suatu perusahaan (terutama sawit). Situasi ini didasarkan dari hasil pertemuan di mana beberapa kaum muda mempertanyakan kejelasan mengenai dampak kalau perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka. Terjadinya pro dan kontra menurut mereka karena masyarakat adat tidak diberi informasi yang jelas dari pihak pemerintah atau pihak perusahaan mengenai dampak negatif dari perkebunan sawit. Masyarakat adat hanya mendapat informasi sekilas saja dari pihak perusahaan yang melakukan sosialisasi mengenai perkebunan sawit. Informasi yang diberikan lebih banyak bersifat menguntungkan saja, seperti akan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat adat setempat, menyediakan sarana (rumah ibadat, sekolah dan jalan), perusahaan akan mengganti rugi tanah dan tanam-tumbuh masyarakat adat yang terkena lahan sawit, masyarakat adat akan mendapat kapling plasma bagi yang menyerahkan tanahnya.

Untuk memberikan beberapa informasi mengenai dampak sebenarnya perkebunan sawit bagi kelangsungan hidup masyarakat adat, panita pertemuan mengundang beberapa narasumber yaitu WALHI Kalbar, LBBT, PMKRI Sintang, Pemuda Katolik Sintang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat Sintang. Walhi Kalbar lebih banyak bercerita mengenai dampak lingkungan hidup apabila perkebunan sawit masuk. Selain itu Walhi juga memberikan gambaran peta wilayah yang akan dijadikan perusahaan untuk perkebunan sawit, khususnya di daerah Serawai dan Ambalau Kab. Sintang. Menurut Walhi dampak yang akan terjadi yang pasti kekeringan, tanah longsor, dan yang paling menyedihkan adalah masyarakat adat tidak memiliki akses dan mata pencarian lagi seperti yang dilakukan selama ini.

LBBT sendiri berbicara mengenai Kedudukan Masyarakat Adat di dalam Hukum Nasional. Selain itu juga membahas mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Intinya secara hukum nasional Masyarakat adat beserta hak-haknya memang diakui. Yang menjadi persoalan bagi Masyarakat adat adalah ketidak konsistenan hukum dalam mengakui hak-hak Masyarakat adat.

Jumat, 20 Juni 2008

Hutan Dibabat Rakyat Melarat

Masyarakat Adat Limbai Menolak Kehadiran Perusahaan HPH

Beginilah proses penghancuran hutan milik masyarakat adat dengan menggunakan alat-alat berat yang berteknologi sangat canggih. Alat ini sangat ampuh mencabut hutan-hutan primer di alam masyarakat adat. Dengan alat ini dapat menghabiskan kayu di tanah masyarakat adat puluhan hektar per-jamnya.

Situasi inilah yang dialami oleh beberapa kampung di pedalaman Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Salah satunya adalah Masyarakat Adat Limbai yang bermukim di Kampung Nusa Bakti, Kecamatan Serawai. Karena mereka menolak salah satu perusahaan yang bergerak di bidang HPH masuk di wilayah adatnya, maka perusahaan langsung mendirikan camp dan mendatangkan alat-alat berat (seperti gambar di atas). Perusahaan ini masuk pada tahun 2006, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Areal yang akan dimanfaatkan perusahaan merupakan areal hutan yang selama ini menjadi sumber pengahasilan masyarakat adat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adat bahwa perusahaan ini belum mendapat ijin resmi dari Menteri Kehutanan. Perusahaan hanya baru mendapat ijin rekomendasi dari Bupati Sintang dengan Nomor 168 Tahun 2001 tanggal 23 Desember 2001. Ini rekomendasi ini memberikan areal kelolanya di Sungai Serawai, artiny bukan di wilayah Kampung Nusa Bakti. Hal inilah yang menjadi alasan masyarakat adat Nusa Bakti menolak keberadaan perusahaan tersebut. Selain itu masyarakat adat tidak mau wilayah mereka, khususnya hutan (kayu) adat habis. Karena wilayah tersebut adalah sumber penghidupan mereka

Menanggapi masuknya perusahaan, masyarakat adat melakukan musyawarah adat antar kampung. Hasil musyawarah masyarakat adat sepakat untuk membuat surat pernyataan sikap untuk menolak perusahaan tersebut. Surat penolakan masyarakat adat yang dibuat pada tanggal 2 April 2007 tujukan kepada perusahaan, dengan tembusannya Camat Serawai, Kapolsek Serawai, Bupati Sintang, Kapolres Sintang, Dinas Kehutanan Sintang, Gubernur Kalbar, Dinas Kehutanan Propinsi, Kapolda Kalbar, Menteri Kehutanan dan Presiden Republik Indonesia. Tujuannya agar perusahaan menghentikan aktivitas pengkliman wilayah, dan agar Menteri Kehutanan tidak memberikan ijin kepada perusahaan tersebut.

Selamatkan Lingkungan Hidup

Aksi Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Ketapang, Kalbar

Massa Datangi Kantor Bupati dan Parlemen

Tolak EkspansiPerkebunan Sawit, Tuntut Pengembangan Kebun Karet

Ketapang,- Setelah menyampaikan aspirasi di depan Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, massa Forum Perimakng Hutan Tanah A’ek (FPHTA) yang melakukan aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia (5/6), kemudian melanjutkan long march ke Kantor Bupati Ketapang. Mereka sampai ditempat ini sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan mereka itu dikawal puluhan anggota Polres Ketapan dan Sat Pol PP. Ratusan massa yang datang membawa poster dan spanduk, bahkan bibit karet. Yel-yel perjuangan mereka nyanyian. Aspirasi mereka suarakan melalui megaphone. Bendera merah putih yang dibawa dikibar-kibarkan, poster dan famplet diperlihatkan berikut spanduk yang menyuarakan “Stop Perusakan Hutan”. Dari koordinator lapangan aksi damai itu, mereka menyebutkan kedatangan mereka sebagai masyarakat ingin bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati, untuk menghadapi penyampaian aspirasi mereka itu.

Tampil sebagai penyampai aspirasi ketika itu adalah Aloysius Sujarni Sekjen AMA Kalbar. “Saya tak akan bicara kalau tak ada yang menghadapi. Kami datang dengan damai, tidak dengan anarkis, kami ingin bicara dengan bupati,” kata Drs Sujarni Alloy MA, Sekjend AMA Kalbar.

Dalam orasinya di depan tangga Kantor Bupati Ketapang, dia menyebutkan masyarakat adat adalah korban kebijakan. Tak sedikit tanah adat tergusur, kuburan tergusur akibat ekspansi perkebunan. Keinginan pengembangan perkebunan karet juga disuarakan di tempat ini. Mereka menyebutkan masyarakat sudah sejahtera dengan karet.

Sehubungan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tak berada di tempat, dialog tersebut dihadiri Sekda Ketapang Drs H Bachtiar. Di depan sekda, mereka menyampaikan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di Marau, Tumbang Titi dan lain sebagainya. Setelah menyampaikan uneg-unegnya, mereka menginginkan sekda atas nama Pemkab Ketapang menandatangani komitment untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Karena menyangkut kebijakan, maka Bachtiar menerangkan yang berwenang dalam kebijakan politis adalah bupati dan wakil bupati. “Sekda adalah jabatan pegawai negeri sipil. Sekda hanya membantu penyelenggaraan pemerintahan,” terang Bachtiar. Tak lama setelah tatap muka dengan sekda di halaman kantor bupati, mereka kemudian long march ke DPRD Ketapang. Sampai di tempat ini sekitar jam 11.00 WIB.

Tak lama setelah menyampaikan orasi di depan halaman kantor DPRD Ketapang, kemudian mereka dialog di ruang utama DPRD. Dialog itu dipimpin Ketua DPRD Ketapang H.Kadarisman Bersah, dan Wakil Ketua Yohanes Suparjiman, serta beberapa anggota Dewan.

Selain pernyataan sikap, berbagai kondisi di lapangan dibeberapa kecamatan juga mereka paparkan dari perwakilan masyarakat yang hadir. Baik perkebunan, pertambangan, maupun illegal logging mereka suarakan saat itu. Bagaimana kondisi di Simpang Hulu, Simpang Dua, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Marau, Air Upas dan lain diungkapkan dalam pertemuan itu. Dialog sempat diwarnai debat.

Pertemuan itu berlangsung sampai pukul 13.30 WIB. Akhirnya dari pertemuan tersebut, ketua DPRD Kadarisman Bersah menyampaikan dari pertemuan terbatas, DPRD tetap komitment untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (ndi)

Bumi Untuk Kehidupan yang Bermartabat

Bumi Untuk Kehidupan yang Bermartabat

Korupsi, kekerasan, penangkapan, perampasan, penindasan, penggusuran terhadap hak-hak rakyat oleh para penguasa republik ini masih tetap berlangsung hingga sekarang. Tempat tinggal, tanah dan kekayaan alamnya yang merupakan sumber penghidupan masyarakat semakin hari semakin hilang. Sumber penghidupan yang hilang bukan karena dimanfaatkan oleh rakyat itu sendiri, tapi dijadikan lahan sawit, HPH, pertambangan, HTI dan usaha lainnya untuk kepentingan penguasa dan pengusaha. Harga minyak naik, kebutuhan pokok apa lagi yang pada akhirnya membuat rakyatt semakin miskin, terjadinya gizi buruk, busung lapar. Hampir setiap hari kita mendengar terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan pemilik modal. Terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, rakyat ditembak secara membabi buta oleh oknum-oknum yang mengakui dirinya pelindung rakyat, polisi hutan, penjaga air dan sebagainya. Dimana keadilan bagi rakyat? Di mana Bumi untuk kehidupan yang bermartabat bar Rakyat?

Inilah salah satu topik yang hangat dibicarakan dalam pertemuan nasional lingkungan hidup X Walhi di Yogyakarta, 16 - 21 April 2008. Pertemuan ini merupakan forum tertinggi Walhi, karena semua anggota Walhi yang berada di tiap wilayah ikut serta dalam kegiatan ini. Pertemuan yang diselenggarakan setiap 3 tahun sekali, selain merefleksi atas kinerja dan program kerja, juga menjadi ajang pemilihan para fungsionaris Walhi yang baru. Pengurus Walhi yang terpilih diharapkan mampu melakukan perubahan sosial yang lebih baik bagi kehidupan rakyat di negeri tercinta indonesia.

Sebelum acara puncak dari PNLH X Walhi (19 - 21 April) dimulai, dilakukan berbagai rangkaian (paralel) kegiatan untuk memberikan gambaran kondisi lingkungan hidup baik secara lokal maupun nasional yang terjadi. Kegiatan-kegiatan tersebut antara: Seminar, Training dan Workshop yang diselenggarakan selama 3 hari. Selain memberikan gambaran kondisi lingkungan hidup yang terjadi, juga memotivasi anggota dan para pengurus Walhi ke depan dalam melakukan gerakan sosial demi terciptanya lingkungan hidup yang adil bagi rakyat.

Acara yang paling pokok dan ditunggu adalah pembahasan 3 agenda utama PNLH X Walhi dan pemilihan para fungsionaris Walhi baru. Untuk 3 agenda yang dibahas adalah menyangkut hal-hal yang mendukung fungsionaris baru dalam menjalankan rodanya Walhi, yaitu: - Pembahasan Organisasi (Statuta). Statuta merupakan pedoman bagai para anggota dan pengurus Walhi dalam melakukan gerakan; - Pembahasan Program Kerja (Renstra). Ini merupakan program kerja yang dimandatkan kepada para pengurus Walhi yang baru untuk melaksanakannya; dan - Pembahasan Rekomendasi, yaitu kegiatan-kegiatan yang sekiranya belum masuk pada Statuta dan Program kerja.

Sedangkan acara terakhir adalah pemilihan Dewan Nasional dan Eksekutif Nasional Walhi. Pada pemilihan ini terjadi proses demokrasi yang sebenarnya berlangsung. Sebelum dilakukan pemilihan, para calon diberi kesempatan untuk memaparkan visi, misinya sebagai bentuk komitmen untuk membangun gerakan Walhi yang solid ke depan. Selain itu untuk memperoleh suara terbanyak dilakukan loby, negosiasi dengan para anggota walhi di daerah-daerah. Tentunya loby, negosiasi yang saling menguntungkan.

Lokakarya Perempuan Adat

Membangun Gerakan Perempuan Adat dalam Memperjuangkan Hak-haknya

Sangat konpleksnya persoalan yang dihadapi oleh kaum perempuan adat di kampung-kampung. Persoalan perempuan semakin meningkat sejak dikeluarkannya berbagai kebijakan pemerintah yang sarat dengan kepentingan ekonomi semata. Ditambah dengan kebijakan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam di tanah-tanah masyarakat adat. Dalam kondisi sumber daya alam yang sudah habis, maka otomatis kaum perempuan tidak lagi mendapatkan pekerjaan, seperti kegiatan anyam-mengayam, tidak ada lagi kegiatan gotong royong bagi kaum perempuan, yang parah lagi adalah perempuan selalu menjadi objek kawin kontrak. Kalau berbicara kebijakan pemerintah yang mengakomodir hak-hak perempuan sangat minim sekali. Sehingga kasus-kasus terhadap perempuan adat jarang sekali direspon cepat oleh pemerintah. Apalagi kasus-kasus terhadap kaum perempuan di kampung-kampung.

Kondisi ini yang mendorong LBBT untuk secara terus-menerus melakukan kegiatan penyadaran kepada kaum perempuan adat. Kegiatan penyadaran kepada kaum permpuan adat bertujuan agar kaum perempuan menyadari hak-haknya atas pengelolaan sumber daya alam dan kehidupan yang layak. Pada langkah awal biasaya LBBT training gender kepada kaum perempuan. Training gender dilakukan di kampung-kampung terpencil di Kalimantan Barat. Dari training ini, biasanya kaum perempuan mulai menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya dan apa yang menjadi hak dan kewajiban kaum laki-laki.

Selain training gender, LBBT juga melakukan seminar dan lokakarya bagi kaum perempuan adat. Seminar dan lokakarya bertujuan untuk menyampaikan informasi-informasi bekernaan dengan hak-hak kaum perempuan adat serta untuk membangun sinergisitas gerakan kaum perempuan adat. Membangun sinergisitas gerakan kaum perempuan adat dimaksudkan agar para kaum perempuan adat memiliki rasa solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak kaumnya yang terabaikan.