Jumat, 08 April 2011

Pembelajaran Dari Masyarakat Adat Dalam Menyikapi Perubahan Iklim

Ketemenggungan Desa Tapang Semadak dan Kampung Resak Balai di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat


Gambaran Umum Dampak Perubahan Iklim Bagi Masyarakat Adat Ketemenggungan Desa Tapang Semadak dan Kampung Resak Balai

Tidak bisa disangkal lagi bahwa dampak perubahan iklim mulai dirasakan oleh masyarakat adat sekitar 4 (empat) tahun yang lalu. Begitu juga yang dirasakan oleh masyarakat adat di Kabupaten Sekadau, khususnya di Ketemenggungan Desa Tapang Samadak dan Kampung Resak Balai. Dengan adanya perubahan iklim yang terjadi sekarang, banyak-sedikit sangat mempengaruhi sistem bercocok bertanam masyarakat adat di ladang. Adanya perubahan kalender musim (siklus) kebiasaan masyarakat adat dalam memanfaatkan tanah, hutan terutama untuk berladang (beuma/beumo bahasa daerah) dan bercocok tanaman lainnya di ladang.

Berdasarkan kalender musim (siklus) berladang yang dipercaya secara turun-menurun oleh Masyarakat Adat Dayak, baik Dayak De’sa di Tapang Semadak maupun Dayak Mualang di Kampung Resak Balai bahwa kegiatan berladang dilakukan pada akhir Bulan Mei hingga akhir Bulan Maret tahun berikutnya. Bulan Mei mereka mulai turun menebas (mangul bahasa daerah) lahan yang akan dijadikan ladang, bulan Juni mereka menebang kayu diladang, akhir bulan Juli hingga awal Agustus membakar lahan (uma/ladang), akhir bulan Agustus hingga awal September menanam padi (nugal uma) dan menanam berbagai jenis tanaman sayur-sayuran di ladang, bulan Oktober merumput (membersihkan rumput diladang), November, Desember dan bulan Januari menunggu padi menguning/masak, bulan Pebruari-Maret panen (Ngetau/Ngetam) padi di ladang. Dengan luas ladang rata-rata antara 1 – 1,5 hektar dalam satu musim, dapat menghasilkan 800 kilogram hingga 1.500 kilogram, tergantung pada luas dan vegetasi (kesuburan) tanahnya. Selain berladang, mereka juga membuat sawah, dengan hasil rata-rata dalam satu musim berkisar antara 500 – 700 gantang (1 gantang = 1,6 ons/kurang lebih 800 – 1.120 kilogram), tergantung pada luas sawah yang dikelola.

Dengan adanya perubahan iklim yang terjadi, maka dampaknya sangat mempengaruhi aktivitas masyarakat adat untuk berladang dan bercocok tanaman lainnya. Berdasarkan informasi di masyarakat adat telah terjadi perubahan jadwal (siklus musim) berladang dan bercocok tanam. Kegiatan menebas lahan dan menebang kayu di ladang masih tetap dilakukan pada bulan Mei, Juni dan Juli. Namun kegiatan membakar lahan di ladang yang tidak menentu atau tidak pasti. Bahkan ada masyarakat adat yang tidak dapat meneruskan ladangnya karena tidak ada musim panas/kemarau untuk membakar lahan di ladang, sementara rumput dan kayu yang sudah ditebang menjadi tumbuh seperti biasa lagi (hutan muda lagi). Untuk membakar ladang paling cepat dilakukan pada bulan Agustus/September dan paling lambat pada bulan Oktober. Otomatis bulan November musim menanam padi (nugal) dan menanam berbagai jenis tanaman sayur-sayuran di ladang. Implikasinya, meningkatnya berbagai jenis hama dan penyakit padi, seperti tikus, burung pipit, wereng sangit (empangau bahasa Dayak), belalang, dan tanaman rumput di ladang yang cepat subur. Sehingga hasil padi diladang mengalami penurunan, yakni berkisar antara 100 kg hingga 200 kg.

Bukan hanya pendapatan dari berladang dan bersawah yang mengalami penurunan. Kegiatan menyadap (noreh/motong) karet juga mengalami penurunan. Biasanya mereka mampu menyadap karet antara 500 – 1000 batang, dengan berat antara 8 – 10 kilogram persetengah hari, tapi karena cuaca tidak menentu dan kadang setelah karet disadap tiba-tiba turun hujan maka berat karet yang dihasilkan juga berkurang karena air karet sudah menjadi air hujan. Yang lain, adalah musim buah-buahan yang tidak menentu dan hasilnya kurang bagus. Misalnya, musim buah-buahan dapat dinikmati pada bulan Desember – Maret, tapi sekarang susah ditentukan, ada yang pada bulan Agustus, Oktober, November, dan tidak serempak serta kwalitas buahnya kurang memuaskan.

Selain itu, apabila musim hujan maka terjadi banjir tiba-tiba dengan arus sungai yang deras beserta sampah batang kayu yang banyak, seperti air bah datang. Tapi kalau banjir sekarang tidak pernah lama, hanya berkisar antara 1 – 2 jam saja, setelah itu air sungai akan kembali seperti biasa. Kalau sudah musim hujan maka langit kelihatan sangat gelap sekali, angin kadang-kadang kencang disertai petir bersahut-sahutan, tapi hujannya hanya gerimis saja. Sebaliknya, kalau musim panas/kemarau maka cuaca terasa panas sekali. Kalau kita kebetulan lagi memanen padi diladang maka badan terasa dipanggang api kena panas, air sungai cepat kering, susah mencari air bersih, kekeringan lahan sehingga mudah terbakar (kebakaran lahan dan hutan), banyak debu dan lainnya. Menimbulkan berbagai jenis penyakit baru yang dialami oleh masyarakat adat, seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA), diare, desentri, muntahber, demam panas tinggi secara tiba-tiba, malaria, demam berdarah dan tekanan darah tinggi. Penyakit ini menimbulkan sakit yang merata di setiap kampung.

Keterlibatan Masyarakat Adat serta Perhatian Pemerintah Daerah Atas Perubahan Iklim.

Sebenarnya masyarakat adat sudah lama mengetahui dan mengamati adanya perubahan iklim beserta dampaknya terhadap kehidupan mereka. Pada waktu itu mereka memahaminya dengan nama perubahan cuaca. Mereka selalu mengamti perubahan cuaca setiap tahunnya yang didasarkan pada perubahan suhu, jumlah dan kwalitas curah hujan serta dengan meilhat tibulnya bulan di langit. Namun perubahaan cuaca pada waktu itu masih bersifat lambat dan tidak menantang seperti yang terjadi pada sekarang ini. Dulunya mereka menganggap bahwa terjadinya perubahan cuaca karena adanya proses alam atau bersifat alami, kehendak Tuhan katanya.

Lain dahulu, lain sekarang, di mana perubahan iklim yang terjadi sekarang sangat cepat dan menantang bagi masyarakat adat. Mereka memang mengetahui adanya perubahan iklim yang cepat (lihat dampak perubahan iklim di atas), tapi mereka belum mengetahui penyebabnya secara jelas. Yang tidak dimengerti oleh mereka berkaitan dengan perubahan iklim adalah issu pemanasan global dan program REDD. Apa itu pemanasan global dan REDD? Apa hubungannya dengan terjadinya perubahan iklim sekarang ini. Mereka mengetahui adanya perubahan iklim yang begitu cepat dari berbagai media informasi, yakni televisi, radio, baca koran dan diceritakan kawan/orang luar yang berkebutulan datang ke kampung mereka.

Pengetahuan mereka semakin bertambah mengenai perubahan iklim, pemanasan global dan REDD yang mengancam sumber-sumber kehidupan setelah mereka mengikuti kegiatan diskusi terfokus (FGD) tentang Partisipasi Multipihak dalam Mendukung Upaya Mengurangi Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kota Kabupaten Sekadau. Kegiatan FGD yang dilaksanakan pada bulan Maret 2010, diselenggarakan oleh LBBT berkerjasama dengan Samdhana Institute, dengan peserta dari berbagai daerah di Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil FGD, peserta yang ikut agak terkejut setelah mengetahui adanya ancaman perubahan iklim yang disebabkan oleh “angkuhan manusia” dalam memanfaatkan hutan dan sumber daya alam. Sehingga masyarakat adat yang menjadi korban utamanya karena mengandalkan hutan dan sumber daya alam sebagai sumber kehidupan utama.

Pelajaran Penting dari Masyarakat Adat dalam Menyikapi Perubahan Iklim.

Walaupun sekarang terjadinya perubahan iklim yang cepat dan menantang, bahkan menyebabkan terjadinya pegeseran kalender musim (siklus) berladang (beuma-betaun) di masyarakat adat, tapi kebiasaan berladang tetap mereka lakukan. Seperti yang ada di Ketemenggungan Desa Tapang Semadak. Dalam hal berladang (beuma beta’un) tetap didasarkan pada aturan adatnya, biasa disebut dengan Adat Beuma Beta’un. Secara singkat prosesnya dimulai dengan Ngansau babas (mencari tempat yang cocok untuk berladang), Mangul (tempat yang akan dijadikan ladang diberi tanda), Nebas (membersihkan) lahan yang akan dijadikan ladang, Nebang kayu dilahan yang sudah ditebas, Beladak (membersihkan pinggir-pinggir ladang agar api tidak menjalar ke luar ladang sehingga menghanguskan lahan lainnya), Nunu Nungkun (membakar ladang), Nayak (membersihkan sisa-sisa kayu yang tidak terbakar), Nugal (menanam padi di ladang), Mabau (membersihkan rumput di ladang), dan Negetam (panen padi di ladang). Setiap tahapan proses berladang tersebut di atas memiliki adatnya masing-masing.

Masyarakat adat baik yang ada di Ketemenggungan Desa Tapang Semadak maupun di Kampung Resak Balai telah membuat kesepakatan-kesepakat tentang pengelolaan hutan dan sumber daya alam lainnya. Mereka juga memiliki sistem pengelolaan (tata guna lahan) asli dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan sumber daya alam. Mereka percaya bahwa kesepakatan-kesepakatan dan sistem pengelolaan asli yang ada dalam mengelola hutan dan sumber daya alam telah terbukti mampu menjaga kelestarian dan keberlangsungan sumber daya hutan. Apabila mereka membuka lahan untuk berladang, mereka akan menanam berbagai jenis pohon di ladang tersebut, seperti karet, durian, tengkawang, belian (ulin), dan kayu lainnya. Intinya tidak ada lahan kosong bekas ladang masyarakat adat.

Selain itu, masyarakat adat tidak hanya menggantungkan ekonominya dari satu sumber saja. Karena selain membuat ladang, sawah sebagai sumber padi (beras), mereka juga menyadap karet, menjual hasil sayur-sayuran dari ladang dan kebun sendiri, mereka juga beternak ayam, babi, sapi yang dapat menghasilkan uang untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Hal inilah yang membuat mereka hingga sekarang tetap eksis dalam memenuhi kehidupan sehari-hari yang semuanya bersumber pada alam (tanah dan hutan).

Kemudian pada tahun 2010 dan 2011, masyarakat adat di Tapang Sambas – Kemayau mengajukan proposal bibit karet unggul ke Pemda Kabupaten Sekadau. Dari proposal tersebut mereka mendapat 60.000 bibit karet dengan luas lahan yang ditanam 100 hektar. Mereka juga mendapat bantuan bibit gaharu sebanyak 4.000 batang dan bibit kayu mahoni sebanyak 11.000 bibit.

Namun demikian di kalangan masyarakat Kabupaten Sekadau secara umum belum mengetahui dan memahami sepenuhnya tentang issu perubahan iklim. Mereka hanya mengetahui telah terjadi perubahan cuaca yang disebabkan oleh alam itu sendiri. Banjir besar yang terjadi kalau musim hujan dan kebakaran lahan yang terjadi kalau musim panas/kemarau, masyarakat anggap sudah biasa dan dianggap kejadian alam saja. Kekurangan pengetahuan masyarakat terhadap perubahan iklim yang terjadi disebabkan juga oleh kurang pekanya Pemerintah Daerah khususnya Pemda Kabupaten Sekadau dalam menyikapi perubahan iklim. Pemerintah sendiri tidak pernah melakukan diskusi/sosialisasi kepada masyarakat tentang ancaman dari perubahan iklim terhadap keberlangsungan hidup manusia.

Di Pemda Kabupaten Sekadau belum ditemukan kebijakan dan program signifikan dalam merespon terjadinya perubahan iklim yang menyebabkan pemanasan global. Issu perubahan iklim sepertinya belum menjadi issu prioritas di Pemda Sekadau. Hal ini dapat dilihat dari belum pernah dilakukannya sosialisasi tentang perubahan iklim kepada masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sekadau. Kebijakan Pemda yang masih memberikan ijin lokasi/lahan kepada berbagai perusahaan sawit. Tidak kurang dari 17 buah perusahaan sawit yang hingga tahun 2010 masih aktif beroperasi di Kabupaten Sekadau. Hanya Kantor Lingkungan Hidup yang baru memiliki program dalam menyikapi perubahan iklim yakni program pengadaan bibit pohon. Program ini sendiri baru diberitahu kepada masyarakat adat tahun 2010. Sedangkan dinas-dinas lain belum diketahui programnya.

Di kalangan Pemda memandang penanganan dampak perubahan iklim yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusata melalui berbagai skema seperti skema REDD adalah sebuah proyek besar yang bisa mendatangkan keuntungan. Selain itu, ketidaksiapan Pemda menghadapi dampak perubahan iklim juga mempengaruhi sikap Pemda yang lambat dalam merespon dampak dari perubahan iklim yang terjadi. Belum pernah masyarakat menerima bantuan dari Pemda apabila ada masyarakat yang terkena banjir besar yang mengenangi rumah.

Jumat, 05 November 2010


“KETEMENGGUNGAN BARU PERLU KERJA KERAS"

Pembentukan dan Pemilihan Temenggung beserta Pengurus Adat

Desa Tapang Semadak

Desa Tapang Semadak sendiri terdiri dari 5 Kampung/dusun, yaitu: 1). Tapang Semadak/Sebadu; 2). Tapang Sambas; 3). Tapang Kemayau; 4). Perupuk Mentah; dan 5). Janang Sebatu. Penduduk yang berjumlah 2.728 jiwa ini mayoritas masyarakatnya adalah suku dayak De’sa, kemudian disusul Melayu dan dayak Ketungau serta masyarakat pendatang lainnya. Wilayah ini secara administrasi berada di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Secara adat istiadat, budaya, hukum adat, masyarakat adat di wilayah ini cukup taat dan menghormatinya. Hal ini terbukti dari beberapa kasus/konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara hukum adat. Keberadaan dan ketahanan adat istiadat, budaya dan hukum adat mulai luntur seiring terjadinya perubahan situasi, masuknya perusahaan perkebunan skala besar, perkembangan zaman, teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin cangkih, menuntut masyarakat adat harus ekstra keras menjaga dan menguatkan adat istiadat dan hukum adat. Menurunnya wibawa para pengurus adat dan hukum adat mulai dirasakan oleh warga masyarakat adat. Situasi ini mulai diraskan karena beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan (sawit) belum mampu diselesaikan dengan hukum adat. Pihak perusahaan lebih suka membawa kasus ke hukum formal (polisi, jaksa dan hakim).

Untuk menyikapi persoalan di atas, maka pada tanggal 18 Januari 2010 bertempat di Kantor Balai Desa Tapang Semadak berkumpul para pengurus adat, pengurus desa, pengurus kampung, tetua kampung, perempuan ada dan pemuda adat. Mereka bersepakat untuk membentuk dan memilih Temenggung beserta pengurus adat. Dalam musyawarah ini dihasilkan nama Ketemenggungan, yaitu: "KETEMENGGUNGAN Desa Tapang Semadak", dengan wilayah kekuasaan meliputi Wilayah Kedesaan Tapang Semadak.

Temenggung yang terpilih pada waktu itu adalah MARKUS SAMIN, sedangkan pengurus adat (Menteri Adat) dan Sekutu Adat tiap Kampung terdiri dari:

1. Pak Paii sebagai Menteri Adat Kampung Sebadu/Tp. Semadak;

2. Pak Acong sebagai Menteri Adat Kampung Tapang Sambas;

3. Pak Liyon sebagai Menteri Adat Kampung Tapang Kemayau;

4. Pak Jundeng sebagai Menteri Adat Kampung Janang Sebatu;

5. Pak Silin sebagai Menteri Adat Kampung Perupuk Mentah;

6. Pak Sicong sebagai Menteri Adat Kampung Tempapau.

Temenggung maupun Menteri Adat yang baru diharapkan secara profesional mengurus dan menyelesaikan perkara-perkara adat yang terjadi di wilayah kewenangannya. Tidak ada lagi sengketa adat yang harus diselesaikan oleh polisi atau aparat hukum formal lainnya.

Senin, 05 Oktober 2009

Rela Dipenjara Demi Mempertahankan Wilayah Adat
Perlawanan Masyarakat Adat Limbai di Ketemenggungan Pelaik Keruap Vs Pertambangan Batu Bara

“Kami ini bingung, mengapa kami bertiga ini ditahan oleh Polisi Melawi? Kamikan tidak melakukan perbuatan criminal, tidak mencuri harta-benda orang lain, kami juga tidak korupsi yang merugikan Negara milyaran bahkan tiliunan rupiah? Kami cuma ingin perusahaan menghargai dan menghormati adat-istiadat, hukum adat kami dan hak-hak kami atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang telah kami miliki secara turun-temurun. Kami juga ingin melihat tanah, hutan dan alam yang diwariskan kakek-nenek moyang dan orang tua kami secara turun-temurun tetap lestari dan berkelanjutan. Sehingga anak-cucu kami kelak dapat menikmati tanah, hutan dan alam demi keberlangsungan hidup mereka di masa yang akan datang. Kami mempertahankan wilayah ini bukan untuk kepentingan pribadi kami sendiri, tapi kepentingan masyarakat adat kami seluruhnya. Kok sekarang malah Polisi yang ikut campur tangan dan menangkap kami”.

Itulah kata-kata yang diungkapkan oleh tiga (3) orang warga Dayak Limbai yang bermukim di wilayah Ketemenggungan Pelaik Keruap, Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi yang rela “mendekam di Sel Polres Melawi”, gara-gara berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari sebuah perusahaan pertambangan batu bara. Dipenjaranya ke tiga orang tersebut bermula pada tanggal 11 Mei 2009, sekitar pukul/jam 20.00 Wib (jam 08.00 malam), dimana seluruh warga masyarakat adat Kampung Pelaik Keruap menghukum adat tim survey batu bara yang pulang setelah melakukan survey batu bara di Bukit Kerapas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum sanksi adat diselesaikan, maka 2 orang tim survey disuruh pengurus kampung menginap dulu di rumah Pak Kades Pelaik Keruap.

Tindakan warga Pelaik Keruap di atas dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Melawi, dengan tuduhan pemerasan dan penyanderaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 14 Mei 2009 kurang lebih 60 orang rombongan Polres Melawi dipimpin langsung Kapolresnya datang ke Desa Pelaik Keruap. Tujuannya selain membebaskan 2 orang tim survey batu bara, juga untuk menjemput Pak Iyon (Kadus) dan Pak Bambang (Kades) untuk ditahan di Polres Melawi. Ternyata tidak hanya Pak Iyon dan Bambang yang ditangkap dan ditahan, pada tanggal 15 Mei 2009 Polres Melawi menangkap dan menahan Pak Selamat (Kampung Entubu Desa Pelaik). Ketiga warga Masyarakat adat diduga sebagai “provokator/actor/otak” oleh Polisi dan perusahaan dibalik penghukuman adat dan penahanan 2 orang tim survey batu bara. Mereka dituduh melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) ke – 1e KUHP. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Penangkapan ke tiga warga masyarakat adat Pelaik Keruap tersebut oleh Polres Melawi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu tidak adanya surat perintah penangkapan. Penangkapan yang dilakukan Polres Melawi seperti “menangkap anak ayam yang langsung dimaksudkan dalam kandangnya”. Atau mungkin yang ikut menangkap itu adalah Kapolresnya sendiri, atau mungkin karena yang ditangkap adalah masyarakat adat, masyarakat kecil, masyarakat biasa, tidak punya duit lagi.

Apakah setelah ditangkap dan ditahan ke tiga warga masyarakat adat tersebut langsung diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku?. Mereka bertiga tersebut hanya menerima surat perintah penahanan saja dari Kapolres Melawi. Itupun setelah mereka menjalani masa penahanan selama 4 hari di rumah tahanan Polres Melawi. Tepatnya tanggal 17 Mei 2009 mereka bertiga menerima surat perintah penahanan tersebut. Tetapi kalau mengacu pada dikeluarkannya surat perintah penahanan oleh Kapolres Melawi pada tanggal 15 Mei 2009, maka dalam surat penahanan tersebut dikatakan “pada hari ini Jum’at tanggal 15 Mei 2009, 1 (satu) lembar surat perintah penahanan ini diserahkan kepada tersangka dan 1 (satu) lembar tembusannya kepada keluarganya”.

Setelah mendapatkan surat perintah penahanan, apakah ketiga warga masyarakat adat tersebut langsung diperiksa atau dibuat BAP? Ternyat tidak. Pemeriksaan ke tiganya baru dilakukan Polisi pada tanggal 31 Mei – 3 Juni 2009, itupun setelah tim pengacara mengajukan surat perintah penangguhan penahanan kepada Kapolres Melawi. Dalam BAP yang diterima tim pengacara tertulis bahwa “pemeriksaan terhadap ke tiganya telah dilakukan Polisi pada tanggal 15 Mei 2009, sedangkan pemeriksaan tambahan yang dilakukan pada tanggal 31 Mei – 3 Juni 2009”. Dari sini jelas ada pengelabuan data oleh Polisi, dimana pada tanggal 15 Mei 2009 Pak Iyon dan Bambang masih diberi kebebasan oleh Polisi untuk berkomunikasi dengan keluarganya menggunakan handpone (HP) dan pada tanggal yang sama sorenya Pak Selamat sendiri baru ditanggap oleh Polisi Melawi. Akhirnya pada tanggal 3 Juni 2009 sorenya Polisi mengabulkan surat penangguhan penahanan dari tim pengacara. Dengan ditangguhkannya penahanan ke tiga warga masyarakat adat tersebut oleh Polisi Melawi, namun mereka dikenakan wajib lapor ke Polres Melawi setiap bulannya.

Seperti diketahui penghukuman adat dan diinapkannya sementara 2 orang tim survey batu bara, bermula dari kedatangan 8 orang tim survey pada tanggal 10 Mei 2009 sekitar pukul 23.00 Wib (11 malam) untuk melakukan mengambil contoh batu bara di Bukit Kerapas masih wilayah adat Ketemenggungan Pelaik Keruap. Masuknya tim survey tersebut, tanpa diketahui masyarakat adat Pelaik Keruap yang sebenarnya dilewati oleh tim survey. Mereka mengetahui adanya tim survey masuk dari warga kampung lain melalui telepon seluler (HP). Warga yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut juga mengatakan bahwa tim survey akan pulang pada tanggal 11 Mei 2009.

Mendengar informasi tersebut di atas, maka pada tanggal 11 Mei 2009, warga Kampung Pelaik Keruap (laki-laki dan perempuan) berbondong-bondong ke tepi sungai keruap menunggu kepulangan tim survey. Sekitar jam 20.00 Wib (jam 8.00 malam) dengan menggunakan motor air (speed 2 Pk) tim survey tiba di kampung Pelaik Keruap. “Aneh masa tiba di Kampung Pelaik Keruap mesin motor air yang membawa tim survey dimatikan”, kata Pak Said tetua Kampung Pelaik Keruap. Setibanya tim survey di tempat warga yang menunggu, salah seorang warga bertanya, datang dari mana kalian?. “Datang dari survey”, kata seorang tim survey. “Udah lapor belum sama Kadus atau Kades? Kalau belum, lapor dululah”, kata Pak Said lagi. “Kami tidak sempat melapor, karena ada kawan kami yang sakit, kalau bisa besok pagi pak kades dan pak kadus ketemu kami di Menukung”, kata tim survey lagi. Berkali-kali warga mengajak tim survey untuk naik ke rumah, mengingat ada tim survey yang sakit, namun pihak tim tidak mau. Akhirnya beberapa warga memanggil Kadus (Pak Iyon) untuk menemui tim survey. Atas ajakan/anjuran Kadus, akhirnya tim survey mau naik kerumah Kadus. Setibanya dirumah Kadus, warga kembali menanyakan, “atas ijin siapa kalian (tim survey) masuk?”. “Surat ijin sudah diedarkan oleh Camat Menukung”, kata tim survey.

Karena tim survey tidak memberitahu dulu dengan para pengurus adat (Temenggung, Ketua Adat), pengurus kampung (Tetua Kampung, Kades dan Kadus) dan warga lainnya. Apalagi kedatangan dan kepulangan tim survey pada malam hari, maka masyarakat adat Pelaik Keruap menganggap tim survey telah mencuri asset sumber daya alam dan melanggar hukum adat. Selain itu, pihak perusahaan tidak memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan masyarakat adat Pelaik Keruap apabila perusahaan batu bara ingin masuk ke wilayah mereka. Syarat tersebut disampaikan pada waktu masyarakat adat Pelaik Keruap menghadiri undangan pihak Kecamatan Menukung dalam rapat bersama yang dihadiri pihak Kecamatan Menukung, Perusahaan pertambangan (PT. Mekanika Utama), Dinas Pertambangan untuk membicarakan rencana masuknya perusahaan pertambangan batu bara. Karena perusahaan tidak menyanggupi persyaratan yang diajukan masyarakat, maka rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun.

Sanksi adat yang dikenakan kepada tim survey di atas sebesar 65 Ulun dengan perincian kesalahan yang dilakukan adalah: pertama: adat basa, karena tim survey datang dan pulang tanpa permisi dengan pengurus adat, pengurus kampung dan warga masyarakat adat. Apalagi kedatangan dan kepulangan pada malam hari. Tidak menghargai dan menghormati adat istiadat dan hukum adat, maka dihukum adat salah basa. Kedua: adat pencurian, karena masuk ke wilayah adat milik masyarakat adat secara sembunyi-sembunyi (datang malam, pulangpun malam). Ketiga: adat ingkar janji, karena perusahaan mengulangi perbuatan yang sama sebelumnya. Dimana pada tahun 2006, tim survey batu bara juga dikenakan hukum adat, karena melakukan survey di wilayah adat tanpa permisi dengan pengurus adat, pengurus kampung. Perusahaan memenuhi sanksi adat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Perjuangan Masyarakat Adat Limbai di Ketemenggungan Pelaik Keruap, Ketemenggungan Batas Nangka dalam mempertahankan tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya sudah berlangsung sejak tahun 2003 lalu. Pada tahun itu, masyarakat adat Limbai di Kampung Bunyau (tetangga dengan kampung Pelaik Keruap) menghukum adat sebuah perusahaan yang bergerak HPHH. Perusahaan ini dianggap masyarakat Bunyau telah mencuri kayu di Bukit Bunyau yang juga bukan wilayah operasinya perusahaan tersebut. Perusahaan memenuhi sanksi adat dan tidak lagi beroperasi di wilayah adat (Bukit Bunyau). Di tahun 2004, mulai issu masuknya pertambangan batu bara yang ingin beroperasi di Bukit Kerapas, Bukit Bunyau dan Bukit Alat. Bukit-bukit ini merupakan sumber air bersih, perluan sungai keruap, sungai kayan dan juga sebagai sumber irigasi sawah masyarakat adat. Bukit ini juga berisis berbagai macam jenis kayu, binatang, tanaman obat-obatan dan yang tidak kalah penting adalah tempat ritual (upacara keagamaan).

Untuk merespon berbagai perusahaan yang ingin masuk, pada tahun 2005 masyarakat adat Limbai mengadakan musyawarah adat. Musyawarah ini dihadiri sekitar 200-an lebih peserta dari 26 Kampung yang tersebar di Ketemenggungan Palaik Keruap dan Ketemenggungan Batas Nangka, bahkan juga dihadiri oleh masyarakat adat suku lainnya (Ransa, Kenyilu, Kubin). Musyawarah ini menghasilkan: pertama: pembentukan wadah bersama yang diberi nama PERMADALI (Persatuan Masyarakat Adat Dayak Limbai), sebagai wadah advokasi hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya; kedua: membuat surat pernyataan bersama tentang penolakan terhadap berbagai jenis investasi/perusahaan skala besar yang ingin masuk ke wilayah adat mereka. Surat pernyataan yang dilampirkan tanda tangan dan cap jempol warga ini mereka kirimkan ke pihak Kecamatan Menukung, Pemda Melawi dan instansi Pemerintah lainnya.

Begitulah nasib masyarakat adat Dayak kita kalau ingin berjuang mempertahankan hak-hak atas tanah, hutan dan sumber daya alam milik mereka sendiri. Walaupun yang diperjuangkan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga kepentingan orang banyak, masyarakat adat banyak, maka maereka harus rela dianggap kriminal oleh pejabat-pejabat negeri ini. Karena hingga kini aparat penegak hukum (kepolisian, jaksa, hakim) kita masih berpihak pada kapitalis, orang-orang yang punya duit banyak. Yang jelas, kekompakan dan penegakan hukum adat atas wilayah adat harus tetap kita pertahankan dalam melawan para penindas.

apiarian_mualang


Selasa, 02 Juni 2009

Prosesi Upacara Adat di Balai Keramat Batu Betanam


Dalam rangka melestarikan tradisi yang diwariskan leluhur nenek moyang jaman dulu, maka masyarakat adat Ketemenggungan Siyai melakukan upacara adat. Upacara adat yang diberi nama "Upacara Adat Bahajat Ngeniat" dilaksanakan di Balai Keramat Batu Betanam.

Mengapa di Batu Betanam? Balai Keramat Batu Betanam merupakan salah satu balai/tempat dianggap keramat/mali oleh masyarakat adat ketemenggungan Siyai. Berdasarkan penuturan tetua adat yang sekarang masih hidup, batu betanam adalah batu-batu yang ditanam oleh para leluhur yang pada zaman itu berperang melawan musuh. Perang dilakukan adalah untuk berebut wilayah adat.  Sehingga ditampat ini banyak korban yang berguguran, dan dianggap keramat/mali.

Upacara adat bahajat ngeniat sendiri dimaksudkan untuk meminta pertolongan, bantuan pada leluhur yang ada di batu betanam agar diberi rejeki, kesejahteraan dan kedamaian bagi masyarakat adat Siyai dalam menjalankan kehidupan sehari. Selain itu, sebagai sarana pengikat bagai masyarakat adat Siyai dan masyarakat adat lainnya dalam berjuang mempertahankan wilayah adatnya. Dan yang tidak kalah pentingnya juga adalah masyarakat adat ingin menunjukan bahwa mereka masih tetap melestarikan tradisi ritual adat, adat istiadat dan tetap taat pada aturan adat.

Tradisi-tradisi dan aturan adat ini tetap dipatuhi dan dipelihara baik dalam hubungan dengan sesama maupun hubungan dengan alam di sekitarnya. Pengelolaan-pengelolaan alam oleh masyarakat adat tetap memperhatikan aturan adat yang sejak dulu mereka patuhi dan hormati. Inilah bentuk konkrit masyarakat adat menunjukan identitasnya sebagai masyarakat adat yang mampu mengelola dan menjaga kelestarian alam, tempat keramat dan lain sebagainya.