Senin, 09 Juni 2014

Hukum Adat Dayak Limbai Di Sungkup



Perusahaan Pertambangan Batu Bara Di Hukum Adat
Denda Adat Sebesar Rp. 8.200.000,-

by. Agus.Mualang


Dinilai tidak memberitahu sebelumnya kepada Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai sebagai pemilik wilayah adat, tim batu bara dari perusahaan pertambangan batu bara milik PT. GMT Services dikenakan Hukum Adat. Dengan Denda Adat yang pada waktu itu disepakati dinilai dengan uang sebesar Rp. 8.200.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang harus ditanggung oleh perusahaan pertambangan batu bara (PT. GMT Services).

”Beberapa waktu lalu, Bulan Agustus 2008 kebetulan ada warga Kampung Sungkup yang sedang pergi ke ladangnya dan bertemu dengan tim survey batu bara bersama dengan beberapa warga kampung lainnya”, ungkap Temenggung Siyai, Pak Manan di Kampung Sungkup kepada KR, pada waktu pelaksanaan pemenuhan Hukum Adat oleh perwakilan PT. GMT Services beberapa waktu lalu.


Pak Manan yang saat itu didampingi Ketua Adat Kampung Sungkup, Pak Aryah dan beberapa Tokoh Masyarakat Adat di Ketemenggungan Siyai, mengungkapkan bahwa sanksi adat dijatuhkan karena tim survey batu bara dari perusahaan PT. GMT Services tidak memberitahu atau melakukan sosialisasi dahulu dengan Masyarakat Adat di Ketemenggungan Siyai, selaku pemilik wilayah adat. Selain itu, warga Ketemenggungan Siyai menilai bahwa pihak perusahaan tidak mengindahkan surat penolakan atas semua bentuk investasi skala besar, termasuk pertambangan batu bara yang ingin beroperasi di wilayah adat Ketemenggungan Siyai.

“Surat penolakan Masyarakat Adat ini, dikirimkan kepada Bupati Melawi, DPRD Melawi, dan instansi-instansi Pemerintah terkait, Muspika Kecamatan  Menukung dan kepada pihak perusahaan, seperti perusahaan sawit dan batu bara”, tambah Ketua Adat Kampung Sungkup, Pak Aryah.

Pak Manan menambahkan, ada 3 Sanksi Adat yang dikenakan kepada 4 (empat) orang tim survey batu bara beserta warga kampung lainnya yang ikut membantu tim survey pergi ke dalam hutan/lokasi yang akan di survey, yakni: Adat Salah Basa, Kesupan Temenggung, dan Kesupan Kampung. Pak Manan tidak merincikan besarnya tiap-tiap sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak perusahaan tersebut. Tapi berdasarkan kesepakatan pada waktu pertemuan antara Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai dengan tim survey batu bara di Desa Siyai tanggal 6 Agustus 2008, bahwa sanksi adatnya dinilai dengan uang, sebesar 8.200.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dibagikan kepada 6 Kampung yang ada di Ketemenggungan Siyai. Selain dihadiri oleh tim survey batu bara, pertemuan ini juga dihadiri pihak Muspika Kecamatan Menukung, yakni Camat Menukung, Danramil 1205/18 Menukung, dan Kapolsek Menukung.

Perusahaan PT. GMT Services, merealisasikan Hukum Adat tersebut pada 4 September 2008 di Kampung Sungkup, disertai dengan Upacara Adat Sumpah. ”Upacara Adat Sumpah bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, apalagi dilakukan oleh pihak-pihak luar (perusahaan) yang tidak memiliki hak atas suatu wilayah adat. Agar tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun atas kasus yang sudah diselesaikan secara hukum adat”, kata Pak Manan yang didampingi Ketua Adat Ketemenggungan Siyai, Pak Aryah, pada pelaksanaan Upacara Adat Sumpah di Kampung Sungkup.

Didasarkan informasi yang diperoleh KR di Kampung Sungkup, dilakukan suvey batu bara oleh tim survey berawal adanya Keputusan Bupati Melawi No.355 Tahun 2006, tanggal 18 Desember 2006, tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksploirasi kepada PT. Sindo Resource. Keputusan Bupati tersebut, ditindaklanjuti oleh Camat Menukung dengan mengeluarkan Surat No. 540/489/Ekbang/2008, prihal Pemberitahuan Tim Survey Batubara dari PT. GMT Indonesia kepada Kepala Desa Belaban Ella. Inti dari isi Surat Camat Menukung adalah meminta perhatian Saudara Kepala Desa Belaban Ella untuk membantu kelancaran tim survey batu bara dalam mengadakan survey di wilayah Kedesaan Belaban Ella. Kemudian agar Kepala Desa memberitahukan kepada masyarakat tentantang kegiatan dimaksud.

Walaupun kejadiannya sudah cukup lama, namun apa yang telah dilakukan Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai dengan menghukum adat PT. GMT Services merupakan pelajaran penting bagi semua pihak. Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai ingin mengatakan bahwa mereka masih mempraktikan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, khususnya hukum adat yang merupakan warisan leluhur mereka terhadulu. Bukan nilai adat yang dapat dinilai dengan uang yang ingin ditonjolkan Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai, tapi nilai-nilai, roh dari hukum adat itu yang ingin mereka tegakkan. Untuk itu, bagi semua pihak diharapkan dapat menghormati adat istiadat, tradisi-tradisi dan hukum adat turun-temurun Masyarakat Adat. ***